Setiap Idul Adha, muncul pertanyaan soal sapi kurban yang dianggarkan dari APBN atas nama pejabat negara. Tulisan ini tidak membahas kebijakan riilnya, karena itu bukan tempatnya di sini. Yang menarik untuk dibedah adalah argumen yang muncul di sekitarnya: sebagian orang menolak analogi itu dengan kalimat baku, “itu kan Baitul Mal, bukan APBN. Itu kan Imam, bukan Presiden. Beda institusi total, gak bisa disamakan.” Kalimat itu lalu disindir balik sebagai “qiyas ma’al fariq”, dalih pembeda yang katanya selalu dipakai untuk menolak apa pun yang datang dari negara sekarang.
Dua sisi ini sama-sama berhenti terlalu cepat. Yang satu memakai pembedaan institusi sebagai tembok tanpa merincinya, yang satu lagi menertawakan pembedaan itu seolah tidak ada isinya sama sekali. Cara paling jujur menguji keduanya bukan lewat siapa yang lebih galak berdebat, tapi lewat kitab yang jadi rujukan pembedaan itu sendiri, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Abdul Qadim Zallum dan An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani, dua kitab utama HTI soal ekonomi negara.
Fiqh di Balik Kurban dari Kas Negara
Sebelum masuk ke soal Baitul Mal, ada baiknya menimbang dulu argumen fiqh yang sebenarnya sudah lama ada, jauh sebelum polemik ini viral. Setidaknya ada dua pandangan yang beredar.
Satu pandangan menilai kurban adalah ibadah maliyah personal, butuh kepemilikan harta pribadi si pekurban. Kalau dananya diambil dari kas negara, itu lebih tepat disebut program bantuan sosial negara, bukan kurban personal atas nama pejabat tertentu. Penekanannya ada di legalitas dan transparansi anggaran, bukan penolakan terhadap idenya.
Pandangan lain, dari ulama fiqih klasik, justru sebaliknya. Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (syarah atas Minhaj at-Thalibin an-Nawawi, rujukan utama fiqih Syafi’i), menulis:
يُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ
Yusannu lil-imāmi an yuḍaḥḥiya min baitil-māli 'anil-muslimīna badanatan fil-muṣallā wa an yanḥarahā binafsih.
"Disunahkan bagi imam untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin, seekor unta, di tempat shalat, dan menyembelihnya sendiri."
Syaratnya jelas: atas nama seluruh kaum muslimin, bukan atas nama pribadi pemimpin, dan dilakukan ketika kas negara memang longgar. Di ranah kontemporer, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menilai kurban lewat dana bantuan presiden tidak bermasalah secara syar’i, dengan merujuk kaidah serupa dari kitab Al-Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib asy-Syirbini, syarah lain atas Minhaj at-Thalibin yang semazhab dengan Tuhfatul Muhtaj: kurban imam atas nama kaum muslimin dari Baitul Mal diperbolehkan ketika kas negara lapang. Analoginya konkret, ia menyamakan pembelian hewan kurban lewat dana bantuan itu dengan pembagian sembako atau buku lewat program bantuan negara yang sama, sama-sama didistribusikan ke masyarakat, bukan kurban pribadi seorang pejabat.
Dua pandangan itu berbeda soal bagaimana menamai perbuatannya, kurban personal versus shadaqah negara, tapi keduanya sama-sama tidak menolak ide dasar bahwa kas negara boleh dipakai untuk kemaslahatan bersama. Titik pertentangan sesungguhnya baru muncul di pertanyaan berikutnya, apakah “kas negara” dalam kerangka Islam itu sesuatu yang setara dengan APBN atau sesuatu yang sama sekali lain.
Titik Presisi: Apa Kata Kitabnya Sendiri
Di sinilah klaim populer “Baitul Mal beda total dari APBN” perlu diuji langsung ke sumbernya. Al-Amwal menyusun struktur Baitul Mal secara rinci, dan salah satu bagiannya menyebut adanya badan bernama al-Muwazanah al-‘Ammah, didampingi dua badan lain:
Al-Muwazanah al-‘Ammah, menurut kitab ini, adalah “dewan dari kantor Khilafah” yang tugasnya mempersiapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan datang, sesuai pendapat Khalifah, dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja riil. Dua badan lain mendampinginya: al-Muhasabah al-‘Ammah, yang mengendalikan dan memeriksa seluruh harta negara, dan al-Muraqabah, yang mengawasi hasil pemeriksaan itu serta administrasi semua badan negara.
Ini fungsi penganggaran, diperiksa, dan diaudit, tiga hal yang biasa disematkan ke sistem modern. An-Nizham al-Iqtishadi menguatkan hal yang sama dengan istilah eksplisit “Anggaran Belanja Negara” untuk bagian ini. Artinya, kalau ada yang bilang “Khilafah tidak kenal anggaran sama sekali, itu murni gagasan modern,” klaim itu tidak akurat, dan bisa dibantah langsung dari kitab yang mereka jadikan rujukan sendiri.
Tapi Beda Strukturalnya Juga Nyata
Mengoreksi overclaim di atas bukan berarti sebaliknya benar, seolah Baitul Mal dan APBN itu satu hal yang sama dengan nama beda. Begitu dibaca lebih rinci, kitab yang sama menunjukkan dua beda struktural yang sungguhan, bukan kosmetik.
Beda pertama, soal siapa yang mengesahkan. APBN, di negara demokrasi, dirumuskan sebagai peraturan “anggaran belanja tahun sekian”, dibahas dan disahkan parlemen setiap tahun. Anggaran negara dalam kerangka HTI justru tidak dibuat tahunan dan tidak dimintakan persetujuan Majelis Umat. Alasannya, pos pemasukan dan pengeluaran Baitul Mal dianggap sudah ditetapkan syariat secara tetap, tidak diciptakan atau dihapus ulang tiap tahun. Yang diserahkan ke ijtihad Khalifah cuma alokasi dana di dalam pos-pos yang sudah baku itu, bukan pos-posnya sendiri.
Beda kedua, soal sumber dananya. Pemasukan tetap Baitul Mal berasal dari fai, kharaj, dan kepemilikan umum (sumber daya alam skala besar), bukan dari pajak sebagai tulang punggung seperti APBN. Pajak dalam kerangka ini justru diposisikan sebagai katup darurat, dipungut hanya saat kas negara tidak cukup, dan hanya dari kalangan kaya. Zakat, meski sama-sama masuk kas negara, punya kas terpisah dan terkunci untuk delapan golongan penerima yang disebut eksplisit di Al-Quran. Kitab ini secara tegas melarang zakat dipakai untuk proyek negara semacam jalan, sekolah, atau rumah sakit, betapapun mendesaknya kebutuhan itu.
Klaim “Khilafah tak punya anggaran” gugur oleh kitabnya sendiri. Klaim “Baitul Mal sama saja dengan APBN” juga gugur oleh kitab yang sama. Keduanya salah, dengan cara yang berbeda.
Kembali ke Soal Kurban
Dengan peta ini, argumen “qiyas ma’al fariq” bisa dinilai lebih adil. Pembedaan institusi itu memang bukan cuma dalih kosong, ada dasar struktural yang bisa ditunjukkan: sumber dana beda, mekanisme pengesahan beda. Tapi klaim bahwa keduanya “tak bisa dibandingkan sama sekali” juga terlalu jauh, sebab keduanya berbagi fungsi yang sama persis, menyiapkan anggaran dan membelanjakannya untuk layanan publik seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit.
Ini juga yang menjelaskan kenapa argumen Ibnu Hajar al-Haitami dan Prof. Niam soal kurban dari kas negara punya pijakan, bukan sekadar analogi dipaksakan. Harta milik umum dan harta negara, menurut kitab yang sama, memang boleh dibelanjakan Khalifah untuk kemaslahatan umat. Perdebatan yang tersisa cuma soal penamaan dan cakupannya, kurban personal atas nama pejabat atau shadaqah negara atas nama seluruh muslim, dan itu murni ranah ijtihad fiqih, bukan pertentangan besar soal boleh-tidaknya kas publik menyentuh ibadah maliyah.
Pagar: Bukan Pembelaan, Bukan juga Penghakiman
Tulisan ini murni membahas fiqih muamalah maliyah, membandingkan konsep kelembagaan yang tertulis di kitab, bukan menilai kebijakan anggaran pemerintah tertentu yang riil, apalagi menuduh pejabat mana pun. Struktur al-Muwazanah, al-Muhasabah, dan al-Muraqabah di atas adalah konstruksi khas HTI, bagian dari sistem yang mereka anggap ideal, bukan pengakuan bahwa sistem itu sudah atau harus diterapkan di Indonesia hari ini.
Yang perlu dijaga di sini cuma satu, akurasi. Baitul Mal dan APBN memang beda secara struktural, itu fakta yang bisa ditunjukkan. Tapi “beda” tidak sama dengan “Khilafah primitif tanpa anggaran”, dan mengubur nuansa itu demi menang berdebat, dari sisi mana pun, sama-sama tidak akurat. Untuk pengantar HTI secara umum, HTI Itu Apa bisa dibaca lebih dulu, dan gambaran sistem pemerintahannya secara lebih luas ada di Khilafah Menurut HT.