Di Solo Leveling, dua pemburu menatap gerbang dungeon yang sama dan membaca situasi yang sama, tapi menarik kesimpulan yang berbeda. Yang satu berkata “latih tim dulu”, yang lain berkata “kita sudah cukup kuat, serbu sekarang”. Kamu tidak bisa tahu siapa yang benar dari siapa yang bicaranya lebih keras. Kamu hanya bisa tahu dari data dan aturan mainnya.
Aku mau mengajakmu melakukan itu di sini. Bukan memilih kubu, tapi memeriksa: apa sebenarnya yang dikerjakan Rasulullah ﷺ di Makkah, dan jalan mana yang benar-benar sampai ke tujuan yang disebut keduanya?
Ringkasan 60 detik. Al-Albani dan An-Nabhani sama-sama berkata jalan mereka adalah jalan Rasul di Makkah, dan sama-sama mengejar tegaknya khilafah. Aku menimbangnya dengan sirah, dalil, dan ukuran berpikir An-Nabhani sendiri. Hasilnya tiga. Pertama, Al-Albani memisahkan Makkah (tauhid dan pembinaan, tanpa perkumpulan politik) dari Madinah (tempat politik dimulai), dan sirah tidak mendukung pemisahan itu: di Makkah Rasulullah ﷺ sudah mencari kekuatan, menolak kompromi, dan membaiat kaum Anshar. Kedua, dalil yang Al-Albani pakai untuk mengikuti Rasul mencakup bagian politiknya juga. Ketiga, diukur dari teks keduanya, jalan An-Nabhani dan HT lebih cepat dan lebih dekat ke tujuan, karena dirumuskan sampai ujung. Menurut kitab HT sendiri, thariqah itu digali dengan ijtihad dan tetap mengikat secara utuh: ia bukan prasmanan. Yang tidak kuputuskan hanya penamaan dan batas persis tiga tahapnya. Ini menurutku, bukan fatwa.
Kalau kamu baru di topik ini, tiga tulisan di situs ini bisa jadi pemanasan: Dua Fase Dakwah, Dakwah Siyasiyah: Kenapa Rasulullah Juga Berpolitik, dan Dakwah Siyasiyah, Definisi yang Utuh. Tulisan ini beda: ia menaruh dua bacaan berdampingan dengan kutipan primer, lalu kamu dan aku menimbangnya.
Data Sirah yang Harus Dijelaskan Kedua Bacaan
Kita mulai dari yang tidak bisa dibantah siapa pun. Dari Sirah Ibnu Hisyam (riwayat Ibnu Ishaq), ada lima data yang harus bisa dijelaskan oleh kedua bacaan, dan kamu bisa memeriksanya sendiri:
- Tiga tahun tertutup, lalu terang-terangan. Setelah kira-kira tiga tahun turun perintah “فاصدع بما تؤمر” (QS 15:94). Ibnu Hisyam mengartikan ishda’ sebagai membedakan yang hak dari yang batil (ص232).
- Menolak tawaran dan tekanan. Kepada Abu Thalib, beliau menegaskan tidak akan meninggalkan perkara ini meski diberi matahari di tangan kanan dan bulan di tangan kiri (ص235).
- Mencari perlindungan dari luar Makkah. Di Thaif, beliau menemui tiga bersaudara Tsaqif dan menyampaikan maksudnya “نصرته على الإسلام، والقيام معه على من خالفه من قومه”, yaitu pembelaan atas Islam dan berdiri bersamanya menghadapi penentangnya. Mereka menolak (ص352). Kepada Bani Amir, mereka bertanya apakah kekuasaan jadi milik mereka sesudah beliau:
أرأيت إن نحن بايعناك على أمرك، ثم أظهرك الله على من خالفك، أيكون لنا الأمر من بعدك؟ قال: الأمر إلى الله يضعه حيث يشاء
"Bagaimana pendapatmu bila kami membaiatmu atas urusanmu, lalu Allah memenangkanmu atas penentangmu, apakah urusan ini menjadi milik kami sepeninggalmu?" Beliau menjawab: "Urusan itu milik Allah, Dia meletakkannya di mana Dia kehendaki."
- Madinah disiapkan lewat pengajaran. Setelah Mush’ab bin Umair mengajar di Madinah, Sa’d bin Mu’adz masuk Islam dan “ما أمسى في دار بني عبد الأشهل رجل ولا امرأة إلا مسلما ومسلمة”, tak seorang pun di perkampungan Bani Abdul Asyhal yang tidak muslim di petang itu, dan tak ada rumah Anshar yang tak punya muslim kecuali beberapa kabilah (ص364).
- Baiat Aqabah sebelum hijrah. Pada musim haji, Rasulullah ﷺ berbicara kepada kaum Anshar, membacakan Al-Qur’an, mengajak kepada Allah, lalu berkata: “أبايعكم على أن تمنعوني مما تمنعون منه نساءكم وأبناءكم”, aku membaiat kalian agar kalian melindungiku sebagaimana kalian melindungi istri dan anak kalian (ص367). Al-Bara’ bin Ma’rur langsung menyambutnya.
Perhatikan polanya: pembinaan dan pencarian kekuatan berjalan berdampingan. Coba kamu tandai sendiri mana yang pembinaan dan mana yang pencarian kekuatan, lalu simpan pola ini, karena kita akan memakainya.
Para Nabi Sebelumnya Mendatangi Kekuasaan
Kamu tidak sendirian bila merasa jalan ini terasa familier. Al-Qur’an menceritakan nabi-nabi lain yang berurusan langsung dengan penguasa. Ayat-ayat berikut dari terjemahan Indonesia (id-id):
- Musa dan Harun diutus kepada penguasa. “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, karena dia benar-benar telah melampaui batas” (QS Thaha 20:43; juga QS An-Nazi’at 79:17). Isi pesannya memuat tuntutan atas urusan negara: “lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah engkau menyiksa mereka” (QS Thaha 20:47; QS Asy-Syu’ara 26:17; QS Al-A’raf 7:105). Pesan itu dibawa bersama bukti, dan di dalamnya ada ajakan kepada Fir’aun sendiri: “Adakah keinginanmu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)?” (QS An-Nazi’at 79:18).
- Yusuf meminta kekuasaan atas urusan negeri. “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan” (QS Yusuf 12:55). Allah menyebut hasilnya: “Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri ini” (QS Yusuf 12:56). Kisah ini kubahas lebih dalam di Yusuf Meminta Jabatan: Kapan Itu Ambisi, Kapan Itu Amanah? dan Yusuf dan Logistik Mesir.
- Musa diberi kekuatan untuk menghadapi mereka. “Kami berikan kepadamu berdua kekuasaan yang besar, maka mereka tidak akan dapat mencapaimu” (QS Al-Qashash 28:35).
Kalau kamu membaca ayat-ayat itu berurutan, menurutku kamu akan melihat para nabi tidak membatasi diri pada pembinaan individu di lingkungan sendiri. Musa mendatangi penguasa dengan tuntutan atas urusan umat, dan Yusuf meminta kewenangan atas urusan negara. Itu selaras dengan arah kerja politik (siyasah) yang berhadapan dengan kekuasaan. Tapi ayat-ayatnya tidak merinci tahap kerja, jadi kamu belum bisa memutuskan soal urutan dan tiga marhalah dari sana. Tafsir ulama untuk ayat-ayat ini belum kubaca untuk tulisan ini, jadi aku tidak mengklaim kesepakatan ulama di sini.
Bacaan Al-Albani: Tashfiyah dan Tarbiyah
Sekarang kita dengar Al-Albani sendiri. Dalam ceramahnya (Duruus, Shamela 7682, ص85) ia merumuskan:
ليس لذلك سبيل إلا البدء بما ألخصه بكلمتين اثنتين: بالتصفية والتربية، خلافا لجماعات كثيرة يسعون إلى إقامة الدولة المسلمة بزعمهم بوضع أيديهم على الحكم، سواء كان ذلك بطريق سلمي كما يقولون بالانتخابات، أو كان ذلك بطريق دموي كانقلابات عسكرية وثورات دموية ونحو ذلك، نقول: هذا ليس هو السبيل لإقامة دولة الإسلام على أرض الإسلام، وإنما السبيل هو سبيل رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي دعا في مكة كما تعلمون ثلاث عشرة سنة، ثم أتم الدعوة في المدينة
"Tidak ada jalan kecuali memulai dengan yang kuringkas dalam dua kata: tashfiyah dan tarbiyah. Ini berbeda dengan banyak kelompok yang, menurut mereka, hendak menegakkan negara Islam dengan memegang kekuasaan, baik lewat jalan damai seperti pemilu maupun jalan berdarah seperti kudeta militer dan revolusi berdarah. Kami katakan: itu bukan jalan menegakkan negara Islam di bumi Islam. Jalannya adalah jalan Rasulullah ﷺ yang berdakwah di Makkah, sebagaimana kalian ketahui, tiga belas tahun, lalu menyempurnakan dakwah di Madinah."
Tashfiyah artinya ilmu yang bersih dari tambahan, dan tarbiyah artinya orang dididik di atas ilmu itu. Alasannya (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص60): kamu dan aku tidak memulai dari tempat Rasul memulai, yaitu tauhid selama tiga belas tahun, tanpa jihad dan tanpa pengharaman khamr, lalu hukum turun bertahap di Madinah setelah individunya dibentuk. Argumen pendukungnya pengalaman, dan jujur saja, kamu yang pernah melihat gerakan ramai di spanduk tapi sepi hasil akan merasakan kekuatannya: ia menyebut sebagian jamaah yang sudah hampir satu abad berjuang, “ثم لا شيء إلا الهتافات والصياحات”, lalu tidak ada apa-apa kecuali yel-yel dan teriakan.
Dan ada satu kalimat Al-Albani yang menjadi kunci pertanyaan kita:
لكن ليس هناك تجمع سياسي، إلى أن أذن الله عز وجل له بالهجرة إلى المدينة، هناك بدأ التجمع السياسي
"Tetapi di sana tidak ada perkumpulan politik, sampai Allah mengizinkan beliau berhijrah ke Madinah. Di sanalah perkumpulan politik dimulai."
Ingat kalimat ini. Sebentar lagi kamu akan mencocokkannya dengan lima data sirah di atas.
Bacaan An-Nabhani dan Hizbut Tahrir: Tiga Marhalah
Rumusan HT bisa kamu baca di ceramah Mu’tamar wa Masya’ir 2007 (hlm. 123 sampai 124). Mereka berpendapat perbuatan Rasul adalah hukum syar’i, dan mengajukan dua qarinah:
إن فعل الرسول ﷺ هو حكم شرعي والقرينة على وجوب الطريقة بجملتها دون الدخول في تفصيل أحكامها هو ثبات الرسول ﷺ على الطريقة نفسها ثلاثة عشر عاما لم يقبل غيرها ولم يغيرها رغم وجود الدواعي لذلك كالضغوط والإغراءات والتعذيب
"Perbuatan Rasul ﷺ adalah hukum syar'i, dan qarinah atas wajibnya jalan itu secara keseluruhan, tanpa memasuki rincian hukumnya, adalah keteguhan Rasul ﷺ pada jalan yang sama selama tiga belas tahun; beliau tidak menerima yang lain dan tidak mengubahnya meski ada pendorong untuk itu seperti tekanan, godaan, dan siksaan."
Qarinah kedua adalah nash “فاصدع”. Dari situ HT menyimpulkan jalan itu politik sejak awal, karena tegaknya khilafah dan pengangkatan khalifah adalah perkara politik (Manhaj Hizb at-Tahrir, ص18), lalu ditempuh lewat tiga tahap: pembinaan, interaksi dengan umat, dan menerima kekuasaan. HT sendiri mengakui bahwa tidak tepat menamai fase hari ini “Makkiyah” dan “Madaniyah”; yang diambil adalah teladan tahapan kerja Rasul saat di Makkah.
Dan kamu mungkin bertanya: bagaimana HT menilai kerja seperti tashfiyah? Jawabannya ada. Dalam Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir (ص19 sampai 22) HT menulis tentang kelompok yang menyerukan ibadah dan sunnah, yang menulis buku dan menyebar ilmu, dan yang hanya menekuni hadis dan takhrijnya. Penilaiannya dua lapis. Pekerjaan itu mereka sebut mulia: “أعمال جليلة”. Tetapi menurut mereka itu bukan jalan menegakkan khilafah: “ليست أعمالاً لإقامة الخلافة، قضية المسلمين المصيرية” (ص21). Alasannya, ilmu yang tidak dibawa sebagai kerja politik untuk diterapkan akan “جامدة”, diam di tempatnya (ص20 sampai 21).
Kalau kamu pernah mendengar kalimat “tashfiyah saja tidak cukup”, sekarang kamu tahu dari mana asalnya. Itu jawaban atas pertanyaan yang kita tunda di episode pemilu dan parlemen: ya, HT menyebut jalan semacam tashfiyah dan tarbiyah tidak cukup untuk sampai ke khilafah, sambil tetap memujinya sebagai pekerjaan mulia.
Penilaian itu punya akar di kerangka berpikir An-Nabhani sendiri. Menurut At-Tafkir, berpikir itu seharusnya dilakukan untuk diamalkan, dan usaha harus setaraf dengan maksudnya. Kupisahkan ukuran itu di Berpikir Serius: Kenapa Usaha Harus Setaraf dengan Maksud, dan kamu bisa memakainya pada rencanamu sendiri. Di sini pertanyaannya untuk tashfiyah: bukan apakah ilmunya benar, karena itu diakui, melainkan apakah usahanya setaraf dengan maksud yang Al-Albani sebut sendiri, “استئناف الحياة الإسلامية وإقامة الدولة المسلمة”, melanjutkan kehidupan Islam dan menegakkan negara muslim (ص1141). Al-Albani menjawab bahwa pembinaan itu mata rantai yang harus lebih dulu, dan jawaban itu butuh dalil tersendiri. Dalil yang disodorkan HT adalah pekerjaan Rasul di Makkah, yang barusan kamu baca.
Dua Ukuran Sebelum Menimbang
Sebelum kita menimbang, kamu perlu tahu satu pembeda yang menentukan apa yang sebenarnya kita perdebatkan, dan HT merumuskannya sendiri: thariqah (metode) tidak sama dengan uslub (cara) dan wasilah (sarana). Nizham al-Islam (hlm. 62) menulis tentang sikap Rasul kepada utusan Tsaqif bahwa beliau “لم يقبل إلا العقيدة الكاملة، والتنفيذ الذي تقتضيه، أما الوسيلة والشكل فقد قبلهما، لأنهما لا يتصلان بحقيقة هذه العقيدة”, tidak menerima kecuali akidah yang utuh dan pelaksanaannya, sedangkan sarana dan bentuk beliau terima. Dan di hlm. 61, “لأن الذي اختلف هو الوسائل والأشكال، وأما الجواهر والمعنى فهو هو لم يختلف ولن يختلف مهما تعاقبت العصور”: yang berubah hanya sarana dan bentuk, sedangkan hakikat dan maknanya tidak berubah. Di hlm. 64 ada titik yang sejalan dengan Al-Albani: “صفاء الأفكار ونقاؤها هو الضمان الوحيد للنجاح”, kemurnian pemikiran adalah jaminan keberhasilan. Bedanya, HT menuntut pemikiran yang murni itu dibawa dalam kerja yang punya tujuan, bukan berhenti di pemurnian.
Jadi menurut HT, isi dan thariqah tetap dari nabi ke nabi, sedangkan sarana dan gaya menyesuaikan zaman. Inilah kenapa pertanyaan “apakah tahapan kerja Rasul itu mengikat” penting: bila tahapan itu thariqah, ia mengikat; bila hanya sarana atau gaya, ia boleh berubah. Pembedaan ini kubahas lebih lengkap di Thariqah dan Uslub.
Ukuran kedua adalah kecepatan. An-Nabhani menulis satu kitab khusus tentangnya, Sur’atul Badihah: kemampuan menangkap maksud yang samar dengan kaitan ke konsep akidah, yang menurutnya tumbuh paling mudah dan paling cepat bila hukum syara’ dijadikan pemikiran politik untuk mengurus urusan umat. Aku menulisnya di Sur’atul Badihah: Kecepatan Berpikir yang Hanya Tumbuh pada Umat. Kamu akan melihat ukuran ini dipakai di pertanyaan keenam.
Satu aturan lagi, supaya kamu ikut menimbang dan bukan hanya menonton. Kaidah kita العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع, dan menurut An-Nabhani kewajiban mentarjih berlaku juga bagi orang yang mengikuti ketika menimbang dua dalil (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 1, hlm. 240). Untuk perbuatan Rasul, Nizham al-Islam (hlm. 82 sampai 83) membedakan: perbuatan jibilli itu mubah, perbuatan khusus tidak boleh diikuti, perbuatan bayan mengikuti hukum yang dijelaskan, dan sisanya mandub bila tampak maksud mendekatkan diri. Maka kalau ada yang berkata “ini jalan Rasul”, belum selesai: kamu berhak bertanya perbuatan itu masuk kelompok yang mana, dan apa qarinahnya. Hasil duniawi bukan ukuran, dan HT sendiri menulisnya (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 183).
Bukan Prasmanan: Thariqah Diikuti Utuh
Bayangkan meja prasmanan: kamu ambil yang kamu suka dan kamu lewati sisanya. Bolehkah jalan Rasul kamu perlakukan begitu? Kedua pihak menjawab tidak. Tetapi alasan dan akibatnya berbeda, jadi baca dulu teksnya.
Mafahim Hizb at-Tahrir (edisi mu’tamadah 2001) merumuskan empat hal yang perlu kamu pegang:
- Thariqah bagian dari Islam, satu kesatuan dengan fikrah. Keduanya harus “كلاً لا يتجزأ”, satu keseluruhan yang tidak dipecah, sehingga “لا تستعمل في تنفيذ الفكرة الإسلامية إلا الطريقة الإسلامية”, fikrah Islam tidak dijalankan kecuali dengan thariqah Islam (hlm. 55).
- Ia digali dengan ijtihad, dan tetap mengikat. Hukum-hukum thariqah itu “تستنبط بالاجتهاد”, digali dengan ijtihad dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ sahabat, dan qiyas (hlm. 56), dan ia adalah “أحكاماً شرعية يجب أن نلتزم بها ولا نخالفها”, hukum syara’ yang wajib dipegang dan tidak boleh diselisihi (hlm. 58). Kalau kamu pernah mengira “ijtihad berarti boleh pilih”, kitab ini menolaknya.
- Perbuatannya tidak diganti dan tidak dipindah tempat. “لا يجوز أن يؤتى بعمل غير الذي بينه الشرع”, tidak boleh mendatangkan perbuatan selain yang dijelaskan syara’, dan tidak pula “في غير الموضع الذي بينه الحكم الشرعي”, di luar tempat yang dijelaskan hukumnya (hlm. 56). Yang boleh berubah hanya wasilah.
- Ada urutan memulai, tanpa saling menunggu. “ويجب أن تؤخذ حياة الرسول ﷺ في مكة أسوة للسير حسبها في الدعوة”: mulai dari belajar dan memahami seperti di Dar al-Arqam, lalu berinteraksi dengan umat, sampai memegang pemerintahan (hlm. 73). Tetapi interaksi dan perjuangan itu berjalan “مع الدراسة في آن واحد”, bersamaan dengan belajar (hlm. 76). Jadi urutannya urutan memulai. Kamu tidak diminta menamatkan satu tahap dulu baru boleh menyentuh yang berikutnya.
Kitab itu lalu menarik akibatnya sendiri: kelompok pengemban dakwah harus bersifat politik, “ولا يجوز أن تكون كتلة روحية ولا كتلة خُلقية، ولا كتلة علمية، ولا كتلة تعليمية”, tidak boleh menjadi kelompok ruhani, akhlak, keilmuan, atau pengajaran saja (hlm. 76). Ia juga mengakui satu beda yang perlu kamu ingat: Rasulullah ﷺ menyeru orang kafir kepada iman, sedangkan hari ini yang diseru adalah muslim agar memahami dan mengamalkan Islam (hlm. 75).
Sekarang timbanganku, dan kamu boleh mengujinya dengan lima data sirah di atas. Dengan ukuran ini, mengambil pembinaan lalu menunda kerja politik sama dengan mengambil sebagian dari meja: dua data diambil, yaitu pembinaan dan pengajaran, sedangkan tiga ditunda, yaitu menolak tawar-menawar, mencari kekuatan, dan baiat.
Dua catatan supaya timbangan ini adil. Ukuran di atas datang dari kitab HT, bukan dari ucapan Al-Albani. Dan Al-Albani pun tidak menganggap jalannya prasmanan: ia juga menuntut urutan, dan menyebut kerja politik yang dikerjakan orang lain sebagai sesuatu yang “قبل أوانه”, sebelum waktunya (ص1002). Jadi beda keduanya bukan antara “berurutan” dan “bebas memilih”. Bedanya ada pada urutan mana yang cocok dengan sirah, dan itu dijawab oleh lima data tadi: di Makkah, kerja mencari kekuatan sudah berjalan berdampingan dengan pembinaan.
Satu hal lagi yang perlu kamu tahu: istilah “tiga marhalah” tidak ada di Mafahim. Yang ada langkah-langkahnya; penamaan tiga tahap datang dari kitab HT yang lain. Karena itu aku memisahkan dua hal. Keutuhan dan urutan memulai mengikat menurut teks HT, dan lima data sirah mendukungnya. Penamaan dan batas persis tiga tahap tidak kuputuskan.
Hasil Tarjih, per Pertanyaan
1. Apakah di Makkah beliau hanya tauhid dan pembinaan, dan baru berpolitik di Madinah? Al-Albani menjawab begitu (ص1287). Sekarang kamu cocokkan dengan lima data sirah tadi. Sebelum hijrah, di Makkah, beliau mencari kekuatan dan perlindungan dari Tsaqif dan Bani Amir (ص352, 355), menolak tawaran harta dan kedudukan dari Quraisy (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 124 sampai 125), dan membaiat kaum Anshar agar melindunginya (ص367). Menurut ukuran HT, itulah pekerjaan politik, yaitu mengurus urusan umat (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 23). Pekerjaan yang sama dilakukan nabi-nabi sebelumnya, seperti yang kamu baca di atas. Jadi jawabanku: pemisahan “Makkah tanpa politik, Madinah dengan politik” tidak sesuai dengan sirah. Pembahasan lengkapnya ada di Dakwah Siyasiyah: Kenapa Rasulullah Juga Berpolitik dan Dua Fase Dakwah.
2. Apakah Madinah disiapkan lewat pengajaran? Ya, menurut ص364. Itu menopang penekanan pada ilmu dan pembinaan, dan HT tidak menolaknya karena ia sendiri memasukkan pembinaan dalam kerjanya. Data ini tidak memihak siapa pun, dan kamu boleh berhenti di sini kalau hanya ingin tahu soal itu.
3. Apakah urutan itu mengikat sebagai kewajiban? Perhatikan dulu dalil Al-Albani sendiri. Ia berkata, “dari ucapan Nabi kita dalam khutbah-khutbahnya, وخير الهدى هدى محمد, kami berpendapat bahwa melanjutkan kehidupan Islam dan menegakkan negara muslim harus dengan cara yang sama yang ditempuh Rasulullah ﷺ” (ص1141). Di tempat lain ia berdalil dengan “فبهداهم اقتده”, maka ikutilah petunjuk mereka (ص1102). Dalil itu umum: mengikuti seluruh petunjuk Rasul. Dan “seluruh petunjuk” mencakup bagian politiknya: mencari kekuatan, menolak kompromi, dan membaiat kaum Anshar. Jadi menurutku dalil Al-Albani sendiri tidak membenarkan menunda kerja politik, karena yang ia suruh ikuti adalah jalan yang di dalamnya ada kerja itu. Dalil HT lebih khusus: qarinah keteguhan tiga belas tahun dan nash “فاصدع”. Lalu Mafahim menambah satu lapis yang sudah kamu baca: thariqah diikuti utuh dan urutan memulainya mengikat (hlm. 55 sampai 58 dan 73). Jadi jawabanku untuk pertanyaan ini: ya, mengikuti jalan itu secara utuh mengikat, dan kedua pihak memegang prinsipnya. Yang tidak kuputuskan hanya penamaan dan batas persis tiga tahap, karena itu rincian yang belum kubaca dalilnya.
4. Apakah keadaan sekarang serupa Makkah? Ini yang disebut tahqiq manat, mencocokkan hukum dengan keadaannya. HT berkata illat-nya hukum dan kekuasaan, bukan penduduk. Dengarkan Al-Albani sendiri. Ia berkata hari ini mereka tidak punya khalifah, “لا اسما ولا رسما”, baik nama maupun bentuk (ص569), dan ada penguasa yang mengambil politik yang tidak sejalan dengan siyasah syar’iyyah (ص630). Gambarannya sendiri sudah dekat dengan illat yang HT sebut. Lalu bagaimana dengan fatwa Mardin Ibnu Taimiyah yang menyebut kategori ketiga? Sudah kuperiksa di Dar Kufr atau Murakkabah: Ibnu Taimiyah memakai ukuran yang sama dengan HT untuk dar Islam, yaitu hukum Islam berlaku dan pasukan muslim, dan hanya berbeda nama untuk negeri yang bukan dar Islam tetapi berpenduduk muslim. Jadi perdebatan “dua kategori atau tiga” tidak menentukan sah tidaknya analogi.
5. Apakah sarana nyambung dengan tujuan? Di sinilah bedanya paling terang. Keduanya sepakat tujuan itu politik (Duruus ص207). Al-Albani bertanya “كيف يمكن استئناف الحياة الإسلامية وإقامة الدولة المسلمة”, bagaimana melanjutkan kehidupan Islam dan menegakkan negara Islam, lalu menjawab dengan tashfiyah dan tarbiyah (ص1141). Tentang kerja politiknya, ia menyebut itu bagian dari Islam dan wajib, lalu bertanya sendiri: “لكن متى؟ حينما نتمكن من إيجاد جماعة تستطيع أن تكون قبل كل شيء على قلب رجل واحد”, tetapi kapan? Ketika kita sanggup mewujudkan jamaah yang sehati. Kalimat terkenalnya, “من السياسة الآن ترك السياسة”, politik sekarang adalah meninggalkan politik (ص1077 dan 1536). Syaratnya jelas, tapi batas waktu dan cara mewujudkan syarat itu tidak ia rumuskan. Kalau kamu bertanya “jadi kapan dimulai?”, teksnya tidak menjawab. Ia sendiri menyebut persoalan ini urusan uslub dakwah dan bukan bid’ah (ص1002). Jalan HT dirumuskan sampai ujung. Kenapa penundaan itu perlu ditinjau, kubahas di Menunda Politik Sampai Kapan?.
6. Mana yang lebih cepat menuju tujuan jangka pendek, yaitu tegaknya khilafah? Kamu bisa membandingkannya langsung, karena kedua pihak punya ucapan sendiri soal kecepatan, dan aku tidak perlu menebak untukmu. Al-Albani menasihati: “أن لا يستعجلوا الأمر وأن يربوا أنفسهم وأن يربوا ذويهم على هذا الإسلام الصحيح وأن يدعوا الحكام يفعلون ما يشاءوا لأننا لا سبيل لنا إليهم”, jangan terburu-buru, didiklah diri dan keluarga, dan biarkan para penguasa berbuat sesuka mereka karena kita tidak punya jalan kepada mereka. Berhadapan dengan penguasa baru mungkin bila ada kelompok besar yang terdidik dan “على قلب رجل واحد”, sehati, lalu ia menambahkan “وهذا اليوم أبعد ما يكون”, hari ini adalah yang paling jauh dari itu (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص1218). Ia juga menyebut rintangan pada ilmunya sendiri yang harus lebih dulu diatasi (ص1217), tanpa perkiraan waktu.
Sebaliknya, kitab HT menyatakan kelebihan kecepatan itu sebagai klaim: jamaah yang membina kelompok “تبعث فيهم النهضة بأقل جهد وأقصر زمن”, membangkitkan kebangkitan pada anggotanya dengan usaha paling sedikit dan waktu paling singkat (At-Takattul al-Hizbi, hlm. 41 edisi Arab; hlm. 56 terjemahan), dengan kerja yang sejak awal diarahkan pada kerja politik (Manhaj Hizb at-Tahrir, ص18).
Dua catatan agar kamu bisa menilai dengan adil. Pertama, peringatan Al-Albani tentang revolusi yang tidak berdiri di atas tashfiyah dan tarbiyah (ص1218) tidak mengenai HT, karena HT sendiri menyebut kerja bersenjata sebagai salah satu cara yang mengabaikan jalan Rasul (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123). Kedua, “lebih cepat” di kitab HT adalah klaim dari penalaran, bukan hasil yang sudah terbukti, dan belum ada jalur mana pun yang sampai ke tujuan. Coba kamu timbang tanpa membela siapa pun. Menurutku, diukur dari teks keduanya, jalan An-Nabhani dan HT lebih cepat: yang satu bergerak langsung ke kerja politik, yang lain menasihati agar tidak terburu-buru dan menyebut syarat berhadapan dengan penguasa sebagai yang “paling jauh” hari ini. Ukuran badihah di tulisan tentang kecepatan berpikir memperkuat itu: peluang yang terus lepas membuat gerakan membeku.
Yang bukan ukuran: klaim “sudah lebih dari satu abad” (ucapan Al-Albani) berlaku setara bagi semua jalur, termasuk jalurnya sendiri, dan hasil bukan kriteria sahnya sebuah thariqah.
Jadi, Jalan Mana yang Lebih Dekat ke Tujuan?
Pisahkan dua pertanyaan supaya kamu tidak berputar di tempat, dan jawablah satu per satu untukmu sendiri.
Pertama, apakah urutan itu mengikat sebagai kewajiban? Sebagian sudah terjawab: dalil Al-Albani sendiri mencakup bagian politik, dan pemisahan Makkah dan Madinah yang ia pakai tidak sesuai sirah. Jalan itu juga diikuti utuh, bukan prasmanan, dan urutan memulainya mengikat menurut Mafahim. Bagian yang belum kuputuskan, dan tidak akan kupaksakan padamu, hanya satu: penamaan dan batas persis tiga tahap, karena dalil rinciannya belum kubaca.
Kedua, jalan mana yang dirumuskan sampai ke tujuan? Yang ini bisa kamu jawab terang, karena tujuannya sama dan disebut keduanya: melanjutkan kembali kehidupan Islam. Bayangkan sebuah garis lurus dari keadaanmu sekarang sampai tujuan itu, dengan enam perhentian: tujuan dinyatakan wajib, orangnya dibentuk dengan ilmu dan amal, mereka diikat dalam jamaah yang bekerja politik, kesadaran dan opini umum umat dibentuk, ada jalan sampai ke pemerintahan dan baiat, dan ada rancangan aturan negara. Jalan An-Nabhani dan HT merumuskan keenamnya. Jalan Al-Albani merumuskan dua yang pertama dengan kuat, menyebut yang ketiga dan keempat sebagai mata rantai tanpa merinci cara menempuhnya, lalu menunda kerja politiknya dengan katanya sendiri. Rincian tiap perhentian, dengan rujukan halamannya, ada di garis lurus pada halaman seri: enam dari enam, berbanding tiga dari enam.
Kalau kamu bertanya “jadi aku pilih yang mana?”, itu keputusanmu. Tapi kalau kamu bertanya “jalan mana yang lebih dekat ke tujuan?”, jawabanku: diukur dari tujuan yang disebut keduanya, jalan An-Nabhani lebih dekat, karena ia dirumuskan sampai ujung. Ada tiga batas yang perlu kamu pegang. Angka itu menghitung bagian jalan yang dirumuskan, bukan siapa yang lebih dekat pada Islam dan bukan hasil, sebab belum ada di antara keduanya yang sampai. Satu perhentian Al-Albani masih bertanda “belum ditemukan” di teks yang kubaca, jadi angkanya bisa naik. Dan kekuatan Al-Albani, yaitu pemurnian sumber, dibutuhkan jalan mana pun.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah ini fatwa tentang jalan mana yang wajib kamu ikuti?
Bukan. Ini timbanganku dengan ukuran yang kusebut, dan kamu boleh menimbangnya lagi dengan ukuranmu. Fatwa dan keputusan jalan hidupmu ada pada ulama yang kamu percaya dan ijtihadmu sendiri.
Apakah HT mengakui fase hari ini sama persis dengan Makkah?
Tidak. Mereka menyatakan tidak tepat menamai fase hari ini Makkiyah atau Madaniyah, dan hanya meneladani tahapan kerja Rasul di Makkah.
Apakah Al-Albani menolak kerja politik?
Tidak. Ia menyebut kerja politik bagian dari Islam dan wajib, lalu menundanya: “من السياسة الآن ترك السياسة”, politik sekarang adalah meninggalkan politik (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص1077 dan 1536). Ia menyetujui tujuan yang politik (tegaknya khilafah rasyidah), menolak jalur parlemen, dan menyebut jalannya tashfiyah dan tarbiyah dulu.
Apakah Rasulullah ﷺ berpolitik di Makkah?
Menurut data sirah di atas, ya: beliau mencari kekuatan dan perlindungan, menolak kompromi, dan membaiat kaum Anshar. Al-Albani memisahkan Makkah tanpa politik dari Madinah dengan politik (ص1287), dan pemisahan itu tidak sesuai sirah.
Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?
Bukan. Ini eksplorasi pemikiran dan sirah. Kamu diajak membaca teks primer dan menimbangnya sendiri.
Kalau sebuah jalan mengaku mengikuti Rasul, dan di jalan Rasul itu ada kerja mencari kekuatan, menolak kompromi, dan membaiat penolong, menurutmu bagian mana dari jalan itu yang boleh ditunda, dan dengan dalil apa?