Di Solo Leveling, Sistem tidak pernah memberi quest tanpa syarat. Setiap misi harus dibaca dulu sampai habis, karena satu klausul yang terlewat bisa berarti mati. Diskusi soal kalung dan cincin berlafaz Allah di media sosial berjalan sebaliknya: satu label ditempel, “haram” atau “bebas”, lalu klausulnya tidak pernah dibaca.
Tulisan ini tidak akan memberi vonis. Ia memberi peta, supaya kamu bisa memutuskan dengan bekal yang lengkap.
Dua Kubu, Dua Potongan Dalil
Kubu pertama berkata: boleh, Nabi ﷺ sendiri memakai cincin yang terukir “Muhammad Rasulullah”. Kubu kedua berkata: jangan, karena lafaz Allah akan ikut terbawa ke kamar mandi dan itu tidak hormat.
Keduanya memegang bagian yang benar. Masalahnya, masing-masing berhenti di tengah jalan. Mari baca dalil pertama sampai habis.
Dalil Dasar: Cincin Nabi ﷺ
اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فِي يَدِهِ ثُمَّ كَانَ بَعْدُ فِي يَدِ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ كَانَ بَعْدُ فِي يَدِ عُمَرَ ثُمَّ كَانَ بَعْدُ فِي يَدِ عُثْمَانَ حَتَّى وَقَعَ بَعْدُ فِي بِئْرِ أَرِيسَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
Ittakhadza Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallama khatiman min waraqin wa kana fi yadihi, tsumma kana ba'du fi yadi Abi Bakrin, tsumma kana ba'du fi yadi 'Umara, tsumma kana ba'du fi yadi 'Utsmana hatta waqa'a ba'du fi bi'ri Arisa, naqsyuhu Muhammadun Rasulullah.
"Rasulullah ﷺ membuat cincin dari perak dan memakainya di tangan beliau. Kemudian cincin itu dipakai Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman, sampai jatuh di sumur Aris. Terukir pada cincin itu: Muhammad Rasulullah."
Dua catatan penting dari hadis ini. Pertama, cincin itu sah dipakai dengan tulisan nama mulia terukir di atasnya. Kedua, riwayat Anas di Bukhari (no. 5872) menjelaskan fungsi cincin itu: stempel resmi untuk surat kepada para raja, setelah dikabarkan kepada Nabi ﷺ bahwa mereka tidak membaca surat yang tidak bercap. Jadi ia bukan perhiasan semata, dan ini bagian yang jarang ikut dikutip ketika hadis ini dijadikan dalil kalung fashion.
Dari sini kaidah umum bekerja: hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Dalam rujukan fikih yang aku periksa, yang dipersoalkan adalah membawanya ke tempat buang hajat, bukan memakai bendanya itu sendiri. Dalil-dalil di bawah bicara tentang cincin. Artikel ini memperlakukan kalung dengan analogi yang sama, karena yang dipersoalkan adalah benda bertuliskan nama Allah, bukan bentuk perhiasannya.
Bagian yang Sering Terlewat: Hadis Melepas Cincin di Kamar Mandi
Kubu yang melarang biasanya menunjuk satu riwayat dari Anas bin Malik: Nabi ﷺ melepas cincinnya ketika masuk kamar kecil. Riwayat ini ada di Abu Dawud (no. 19), Tirmidzi (no. 1746), dan Nasa’i.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ
Kana Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallama idza dakhala al-khala'a naza'a khatamahu.
"Rasulullah ﷺ apabila masuk kamar kecil, beliau melepas cincinnya."
Tetapi riwayat ini sendiri diperselisihkan derajatnya, dan bagian ini yang paling jarang jujur disebut oleh kedua kubu:
- Tirmidzi menilainya hasan sahih gharib (هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ).
- Abu Dawud menilainya munkar (هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ), karena bertentangan dengan riwayat yang lebih masyhur dari Anas tentang cincin perak Nabi ﷺ yang kemudian ia buang. Menurut Abu Dawud, kekeliruan ada pada perawi bernama Hammam, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Hammam.
Jadi siapa pun yang berkata “Nabi pasti melepas cincinnya di WC, titik” sedang memakai dalil yang derajatnya masih diperdebatkan ahli hadis. Sebaliknya, siapa pun yang berkata “tidak ada dalil sama sekali soal ini” juga melewatkan kenyataan bahwa hadis ini dirujuk sebagai salah satu dalil adab dalam rujukan fikih yang aku periksa.
Peta Pendapat Ulama
Yang dipegang ulama bukan satu hadis itu saja. Pijakan utamanya adalah prinsip ta’zhim, mengagungkan syiar Allah:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dzalika wa man yu'azzhim sya'a-irallahi fa-innaha min taqwal-qulub.
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Dari prinsip itu, rujukan fikih yang dikutip lembaga fatwa seperti Seekers Guidance menempatkannya begini:
- Boleh memakainya sebagai perhiasan. Tidak ada larangan terhadap bendanya.
- Makruh membawanya masuk ke tempat buang hajat bila tidak tertutup. Ini posisi tiga mazhab dalam rujukan tersebut: Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah. Yang lebih utama adalah menanggalkannya. Kemakruhan hilang bila tulisannya tertutup, misalnya cincin diputar sehingga ukirannya menghadap ke telapak tangan.
Jadi yang dipertimbangkan bukan boleh atau tidaknya bendanya, melainkan seberapa jauh ta’zhim dituntut: cukup menutup tulisannya, atau menanggalkannya sepenuhnya. Itu wilayah ijtihadi, tempat perbedaan penilaian wajar adanya. Penjelasan kenapa begitu ada di Qath’i vs Ijtihadi.
Perhiasan Bukan Jimat
Satu titik di sini bukan lagi soal estetika, melainkan aqidah. Ada beda jauh antara dua niat:
- Memakainya sebagai perhiasan atau pengingat kepada Allah. Ini wilayah muamalah, berlaku kaidah ibahah.
- Memakainya sebagai penangkal ain, sihir, atau gangguan. Ini mendekati tamimah (jimat). Yang paling jelas bermasalah adalah meyakini bahwa benda itu dengan sendirinya memberi perlindungan, di luar kehendak Allah. Itu masalah aqidah yang serius.
Kalau niatmu yang kedua, periksa itu lebih serius daripada soal boleh atau tidaknya bahan kalungnya.
Panduan Praktis: Tiga Pertanyaan Sebelum Memakai
- Niatnya apa? Perhiasan, pengingat Allah, atau penangkal sesuatu? Niat ketiga perlu ditinjau ulang.
- Bagaimana saat masuk kamar mandi? Melepas atau menutupinya adalah sikap yang lebih hati-hati menurut rujukan di atas. Putar cincinnya, selipkan kalungnya ke balik baju, atau lepas dulu.
- Apakah kamu memperlakukannya berbeda dari aksesori biasa? Kalau tidak, ini bukan soal hukum keras, melainkan soal adab yang sedang kamu bangun. Prinsip yang sama itu juga yang dibahas di hukum sandal berlafaz Allah, dari arah sebaliknya: tempat benda itu berada ikut menentukan.
Penutup
Ini ranah ijtihadi. Perbedaan penilaian di wilayah seperti ini bukan kelemahan, melainkan buah metodologi yang jujur terhadap dalil yang ada. Yang perlu dikoreksi bukan yang berbeda pendapat, tetapi yang menempel label “haram” atau “bebas” tanpa membaca petanya.
Soal adab terhadap yang mulia tidak berhenti di hukum keras. Kasus Ad-Dhuha yang ditukar dengan miras menunjukkan bahwa sikap terhadap syiar Allah diuji justru ketika tidak ada yang mengawasi. Kalau kalung di lehermu itu ternyata perlu dilepas sebelum masuk kamar mandi, apa yang selama ini membuatmu merasa itu tidak perlu?