Ada satu pertanyaan yang lewat berulang di lini masa, dibungkus seolah jebakan logika: kalau ketaatan kepada penguasa itu berlaku untuk penguasa yang menerapkan syariat, sedangkan syariat yang menyeluruh belum tegak hari ini, apakah hadis-hadis taat itu sedang tertunda? Haruskah kita menunggu Khilafah berdiri dulu, baru hadis-hadis itu mulai berlaku?
Pertanyaannya terdengar tajam. Tapi tajam bukan berarti benar arahnya. Yang menarik, jawabannya tidak perlu dicari jauh-jauh ke luar. Ia sudah ada, justru di dalam kitab yang paling sering dirujuk untuk mendakwahkan berdirinya Khilafah itu sendiri.
Satu Kitab, Dua Pasal Berdekatan
Salah satu rujukan fiqih siyasah yang banyak dipelajari dalam diskursus khilafah adalah Nizham al-Hukm fi al-Islam (“Sistem Pemerintahan dalam Islam”) karya Taqiyuddin an-Nabhani. Kitab ini menyusun hukum-hukumnya berurutan, dan dua pasal yang letaknya berdekatan justru menjawab pertanyaan di atas tanpa perlu ditafsirkan macam-macam.
Pasal Pertama: Taat Itu Fardhu, Ditujukan ke Penguasa yang Sudah Ada
Pasal ini menyimpulkan bahwa menaati penguasa adalah fardhu atas kaum muslim, kepada penguasa muslim yang menerapkan hukum Islam dalam pemerintahannya, bahkan sekalipun ia zalim dan merampas hak. Dalil utamanya:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
Man aṭā'anī faqad aṭā'allāh, wa man ya'ṣinī faqad 'aṣallāh, wa man yuṭi'il-amīra faqad aṭā'anī, wa man ya'ṣil-amīra faqad 'aṣānī.
"Siapa menaatiku, sungguh ia menaati Allah. Siapa mendurhakaiku, sungguh ia mendurhakai Allah. Siapa menaati pemimpin, sungguh ia menaatiku. Siapa mendurhakai pemimpin, sungguh ia mendurhakaiku."
Perhatikan objek hadis ini: “amir”, pemimpin yang ada di depan mata, bukan “khalifah yang menegakkan syariat secara sempurna”. Kitab ini sendiri menegaskan bahwa ketaatan itu datang mutlak, tidak terikat pada penguasa tertentu maupun syarat kesempurnaan sistem, sehingga tetap wajib menaati penguasa muslim mana pun, walau zalim atau fasik, kecuali dalam perkara maksiat yang diperintahkan secara eksplisit. Tidak ada klausul “berlaku setelah Khilafah tegak” di pasal ini. Yang ditaati adalah penguasa yang sudah ada, hari ini, apa pun bentuk sistemnya.
Pasal Kedua: Muhasabah Juga Fardhu, Tanpa Menunggu Apa Pun
Kalau berhenti di pasal pertama saja, wajar muncul kesan bahwa taat berarti diam total. Tapi kitab yang sama, di pasal berikutnya, langsung menutup celah itu. Menariknya, dalil utamanya datang dari sahabat yang sama dengan yang meriwayatkan hadis tentang taat kepada penguasa yang keras: Hudzaifah bin al-Yaman.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ، ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
Wal-ladzī nafsī biyadih, la ta'murunna bil-ma'rūfi wa latanhawunna 'anil-munkari, au layūsyikannallāhu an yab'atsa 'alaikum 'iqāban minhu, tsumma tad'ūnahu falā yustajābu lakum.
"Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, kalian benar-benar harus menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, atau Allah hampir mengirimkan azab dari sisi-Nya atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan."
Kitab ini menyimpulkan: wajibnya taat tidak berarti diam atas penyimpangan penguasa. Taat wajib, dan muhasabah atas amal dan tindakan penguasa juga wajib, dengan cara yang diatur (lisan, tanpa mengangkat senjata, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik). Dan sama seperti pasal pertama, tidak ada satu kalimat pun di pasal ini yang menyaratkan “setelah Khilafah tegak”. Kewajiban mengoreksi penguasa dibebankan kepada kaum muslim yang hidup di bawah sistem apa pun, hari ini juga.
Titik Jawab: Pertanyaannya Mengandaikan Jeda yang Tidak Pernah Ditulis
Di sinilah inti persoalannya. Pertanyaan “apakah hadis taat gugur sampai Khilafah tegak” mengandaikan ada dua rel yang bertabrakan: taat-sekarang versus dakwah-untuk-sistem-nanti, seolah salah satunya harus mengalah dulu. Tapi kitab yang justru dipelajari untuk mendakwahkan sistem itu tidak menulis pertabrakan itu. Ia menulis dua kewajiban yang berjalan pada waktu yang sama: taat kepada penguasa yang ada, dan mengoreksi penguasa yang ada, dua-duanya dibebankan ke kaum muslim yang hidup sekarang, di bawah sistem apa pun yang sedang berlaku.
Taat itu kewajiban harian, personal, dan berlaku selama nash tentangnya berlaku, bukan selama sistem ideal sudah berdiri. Adapun mendakwahkan perbaikan sistem, apa pun bentuknya, adalah proyek jangka panjang yang berjalan lewat jalur muhasabah dan dakwah, bukan lewat menangguhkan ketaatan hari ini. Satu tidak butuh menunggu yang lain selesai. Batas taat itu sendiri, yaitu ia berhenti di pintu maksiat, sudah dibahas tuntas di Taat pada Penguasa: Sisi Dalil yang Sering Dipotong, dan batas sabar dalam mengoreksi kezaliman dibahas di Sabar Bukan Mati Rasa. Yang ditambahkan tulisan ini hanya satu titik yang belum disentuh keduanya: soal waktu. Kewajiban ini tidak punya jeda tunggu.
Kalau taat memang menunggu sistem sempurna, kenapa kitab yang menuntun ke sistem itu justru memerintahkan taat dari sekarang?
Bukan Cuma Milik Satu Pihak
Prinsip ini juga tidak eksklusif untuk satu kubu. Siapa pun yang mendakwahkan perbaikan sistem, dengan metode apa pun, tunduk pada logika yang sama: mendambakan sistem yang lebih baik di masa depan tidak pernah jadi alasan sah untuk menangguhkan kewajiban yang berlaku hari ini, entah itu taat dalam batas ma’ruf, entah itu mengoreksi kemungkaran yang tampak di depan mata. Menjadikan “sistem belum sempurna” sebagai alasan menunda salah satu dari keduanya sama kelirunya, siapa pun yang mengucapkannya.
Pagar: Bukan Alasan Diam, Bukan Alasan Berontak
Seperti dua tulisan sebelumnya di seri ini, ada dua jurang yang perlu ditolak sekaligus.
Jurang pertama: menjadikan “taat itu wajib sekarang” sebagai alasan untuk mati rasa terhadap dakwah dan koreksi, seolah bersuara untuk perbaikan sistem adalah bentuk pembangkangan. Itu keliru; pasal kedua di atas membantahnya sendiri.
Jurang kedua, berlawanan arah: menjadikan “sistem belum sempurna” sebagai pembenaran untuk menunda ketaatan hari ini, mengangkat senjata, atau menganggap kewajiban syar’i sedang berhenti berlaku sampai sebuah sistem ideal berdiri. Itu juga keliru, dan tidak dibenarkan oleh kitab mana pun yang dijadikan pijakan, termasuk kitab yang dipakai mendakwahkan sistem itu sendiri.
Yang lurus memegang keduanya sekaligus: taat kepada penguasa yang ada, dalam batas ma’ruf, sambil terus menasihati dan mengoreksi dengan cara yang benar, hari ini juga, tanpa menunggu sistem apa pun tegak lebih dulu. Bukan karena perbaikan sistem itu tidak penting, tapi karena kedua kewajiban ini memang tidak pernah ditulis untuk saling menunggu.