Belakangan sebuah poster dakwah lewat berkali-kali di linimasa saya. Bunyinya tegas: mendoakan keburukan untuk pemerintah adalah ciri ahlul bid’ah. Di bawahnya ada nukilan dari Al-Imam Al-Barbahari, lengkap dengan nomor halaman, dan latar bendera merah putih yang berkibar. Kelihatannya rapi, bersumber, dan selesai.
Tapi ada yang mengganjal, dan ganjalan itu bukan pada nukilannya. Nukilan itu memang ada. Yang mengganjal adalah apa yang tidak ikut dipasang di poster itu. Sebuah dalil yang dipotong tepat sebelum syaratnya, lalu sisanya dijadikan kesimpulan mutlak, akan terasa benar di permukaan padahal arahnya sudah bergeser. Dan persoalan taat kepada penguasa ini adalah salah satu tempat di mana pemotongan itu paling sering terjadi.
Maka tulisan ini bukan untuk membela kebalikannya, yaitu sikap gemar mengutuk dan membangkang. Itu jurang yang lain, dan saya akan tutup di bagian akhir. Tulisan ini hanya ingin satu hal: membaca dalilnya utuh, sampai ke syarat yang biasanya hilang.
Mulai dari yang Memang Benar
Saya tidak akan berpura-pura bahwa lawan bicaranya tidak punya pijakan. Punya, dan kuat. Islam memang memerintahkan ketaatan kepada pemimpin, dan memang melarang sikap mudah memberontak yang berujung pada darah dan kekacauan. Mendoakan kebaikan dan hidayah bagi penguasa memang lebih utama daripada melemparinya dengan kutukan. Sampai di sini, poster tadi sedang berdiri di atas tanah yang sah.
Hadis tentang mendengar dan menaati, bahkan seandainya yang memimpin adalah seorang budak, itu juga sahih dan masyhur. Tidak ada yang perlu disembunyikan dari hadis itu. Persoalannya bukan apakah hadis itu benar, tapi apakah ia berdiri sendirian tanpa syarat, atau ia bagian dari sebuah kalimat yang lebih panjang yang ujungnya sering dibuang.
Syarat yang Dibuang di Ujung Kalimat
Mari kita buka ayat yang menjadi fondasi seluruh pembahasan ketaatan ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yā ayyuhalladzīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasūla wa ulil-amri minkum, fa in tanāza'tum fī syai'in fa ruddūhu ilallāhi war-rasūli in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir, dzālika khairuw wa aḥsanu ta'wīlā.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."
Perhatikan satu hal yang sering dilewati orang yang membacanya cepat. Allah berfirman “taatilah Allah” lalu mengulang “dan taatilah Rasul”, tetapi ketika sampai ke ulil amri, kata “taatilah” tidak diulang lagi. Para ulama tafsir klasik menukik di titik ini: tidak diulangnya perintah taat itu menunjukkan bahwa ketaatan kepada penguasa bukan ketaatan yang berdiri sendiri, melainkan menumpang pada ketaatan kepada Allah dan Rasul. Selama perintahnya searah dengan keduanya, ia ditaati. Begitu melenceng, sandarannya hilang.
Dan ayat itu sendiri sudah memasang katupnya di kalimat berikutnya: jika kamu berselisih, kembalikan kepada Allah dan Rasul. Artinya penguasa bukan kata terakhir. Di atasnya masih ada timbangan yang lebih tinggi, dan ke sanalah perselisihan dikembalikan. Sebuah ketaatan yang masih bisa dibanding ke sumber yang lebih tinggi, menurut definisinya, bukan ketaatan mutlak.
Lalu datang hadis yang menjadi penjelas paling tegas, diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dan inilah bagian yang biasanya hilang dari poster:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
As-sam'u waṭ-ṭā'atu 'alal-mar'il-muslimi fīmā aḥabba wa kariha, mā lam yu'mar bima'ṣiyah, fa idzā umira bima'ṣiyatin falā sam'a walā ṭā'ah.
"Mendengar dan taat itu wajib atas seorang muslim, dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, selama ia tidak diperintah berbuat maksiat. Maka apabila ia diperintah berbuat maksiat, tidak ada kewajiban mendengar dan tidak ada kewajiban taat."
Di sinilah letak persoalannya. Hadis “dengar dan taat meski dipimpin budak” dan hadis ini berasal dari ladang yang sama, bahkan sering dari sabda yang berdekatan. Yang pertama menegaskan keluasan ketaatan: ia tetap berlaku walau pemimpinnya rendah kedudukannya dan walau perintahnya tak kita sukai. Yang kedua menegaskan batas ketaatan itu: ia berhenti di pintu maksiat. Mengambil yang pertama lalu membuang yang kedua bukan sedang meringkas, ia sedang mengubah hukum. Kalimat mā lam yu’mar bima’ṣiyah, “selama tidak diperintah maksiat”, itu bukan tempelan. Ia adalah ruh dari seluruh perintah.
Inilah yang dalam ilmu ushul disebut membawa yang mutlak kepada yang muqayyad: sebuah perintah yang tampak tanpa batas di satu nash, wajib dibaca bersama nash lain yang memberinya batas. Menariknya, kaidah ini justru sering dikutip sendiri oleh mereka yang memotong. Padahal kalau kaidah itu dipakai dengan jujur, ia akan menuntun ke kesimpulan yang berlawanan dengan poster tadi: hadis taat yang mutlak itu wajib dibaca dengan hadis “tidak ada taat dalam maksiat” yang membatasinya.
Apakah Menasihati Penguasa Itu Ciri Ahli Bid’ah?
Sekarang ke inti klaim poster: bahwa menyuarakan keburukan penguasa adalah tanda pengekor hawa nafsu. Di sini perlu dipisahkan dua hal yang sengaja atau tidak telah dilebur menjadi satu.
Yang pertama adalah mendoakan kebinasaan, mengutuk, mencaci di muka umum. Tentang ini memang ada adab, dan mendoakan hidayah biasanya lebih utama dan lebih menyembuhkan daripada melempar laknat. Saya tidak sedang membela budaya mengutuk.
Yang kedua adalah menasihati, mengoreksi, mengingkari kemungkaran penguasa dengan cara yang benar. Dan ini bukan ciri ahli bid’ah. Ini justru disebut Nabi sebagai puncak perjuangan:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Afḍalul-jihādi kalimatu ḥaqqin 'inda sulṭānin jā'ir.
"Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim."
Tidak mungkin satu perbuatan disebut “jihad yang paling utama” oleh Nabi, sekaligus menjadi “ciri ahli bid’ah” menurut poster. Salah satu dari dua bacaan ini pasti keliru, dan yang punya sanad sampai ke Nabi tentu lebih berhak dimenangkan. Maka mengoreksi penguasa, pada tempatnya dan dengan cara yang benar, bukan penyimpangan. Ia bagian dari amar makruf nahi munkar yang menjadi tulang punggung umat ini. Yang dilarang adalah caranya yang melampaui batas, bukan keberaniannya untuk berkata benar.
Adil dalam hal ini berarti memegang kedua sisi sekaligus: taat dalam kebaikan itu wajib, dan menasihati dalam kemungkaran juga wajib. Sebuah ajaran yang hanya menekankan “taat, taat, taat” sambil mengharamkan seluruh koreksi, sebenarnya sedang menghapus separuh ajaran demi kenyamanan satu pihak.
Kenapa Ini Bukan Soal Sepele
Buat saya, ini bukan sekadar adu kutipan antar akun. Ini contoh paling telanjang dari satu penyakit berpikir yang sudah saya bahas di Membaca Sumber Primer: bagaimana sebuah kebenaran bisa diubah arahnya hanya dengan memotongnya di tempat yang tepat. Kutipan Al-Barbahari itu nyata, hadis “taat meski budak” itu sahih, tapi keduanya disusun tanpa syarat yang menyertainya, lalu hasilnya dijual sebagai kesimpulan final.
Ia juga menyangkut cara menimbang kekuatan dalil yang sudah saya uraikan di Qath’i, Zhanni, Ijtihadi. Sebuah kesimpulan hukum yang dibangun dengan mengabaikan nash pembatas itu rapuh, sekokoh apa pun ia tampak di poster. Dan kalau ditimbang dengan tiga pilar kebenaran, klaim “semua koreksi penguasa adalah bid’ah” itu gugur di pilar dalil, karena ada nash sahih yang berdiri tegak melawannya.
Sumber utama yang seharusnya dikembalikan bukan poster, bukan pula utas yang viral, melainkan Al-Quran dan Sunnah yang dibaca utuh. Begitu kita kembali ke sana, persoalannya jadi jernih: ketaatan kepada penguasa itu nyata dan penting, tapi ia bukan berhala yang tak boleh disentuh nalar dan nasihat.
Pagar: Meluruskan Bukan Berarti Mengajak Memberontak
Di sini saya harus memasang pagar dengan jelas, karena topik ini punya dua jurang yang berlawanan, dan saya menolak keduanya.
Jurang pertama adalah yang baru kita bahas: menjadikan ketaatan sebagai mutlak tanpa syarat, sampai-sampai setiap nasihat dianggap penyimpangan. Itu memotong dalil dan memadamkan amar makruf.
Jurang kedua arahnya berkebalikan, dan sama berbahayanya: menjadikan tulisan seperti ini sebagai lisensi untuk gemar membangkang, mengobarkan kebencian, atau mengajak pada kekacauan dan pemberontakan bersenjata. Itu bukan maksud saya, dan itu bukan yang diajarkan nash. Hadis “tidak ada taat dalam maksiat” tidak otomatis berarti “lawan dan jatuhkan”. Islam membedakan antara menolak mematuhi satu perintah maksiat dengan mencabut ketaatan secara keseluruhan dan menumpahkan darah. Yang pertama adalah hak sekaligus kewajiban setiap muslim. Yang kedua punya syarat, mafsadat, dan pertimbangan yang sangat berat, dan bukan urusan yang diputuskan oleh emosi sesaat di kolom komentar.
Maka letak yang lurus ada di tengah, dan tengah di sini bukan sikap penakut, melainkan sikap yang menimbang. Taat kepada penguasa dalam hal yang makruf, tolak perintahnya yang maksiat tanpa harus mengangkat senjata, dan sampaikan koreksi dengan ilmu, adab, dan keberanian pada tempatnya. Itu bukan ciri ahli bid’ah. Itu justru jalan yang dijaga oleh nash dari dua sisi sekaligus, dan itulah yang sedang saya ajak kita baca ulang: bukan untuk menang berdebat, tapi supaya tidak ada lagi separuh dalil yang dijadikan seluruh kesimpulan.