Di Kingdom Hearts, ada wilayah yang tidak sepenuhnya terang dan tidak sepenuhnya gelap: tempat di antara dua kutub. Para ulama menghadapi pertanyaan serupa soal negeri tempat kaum muslimin tinggal. Apakah ia “rumah Islam” (dar al-Islam), “rumah kufur” (dar al-kufr), atau sesuatu di antaranya? Banyak orang mengira jawabannya menentukan apakah analogi “kini sama dengan Makkah” di episode tentang jalan Rasul di Makkah bisa dipakai. Aku mengajakmu memeriksa apakah dugaan itu benar.
Ringkasan 60 detik. Hizbut Tahrir mendefinisikan dar berdasarkan hukum yang diterapkan dan keamanan, bukan agama penduduknya, lalu menyimpulkan negeri muslim hari ini dar kufr. Ibnu Taimiyah, dalam fatwa Mardin, memakai ukuran yang sama untuk dar Islam (hukum Islam berlaku dan pasukan muslim), lalu menyebut negeri yang bercampur itu “murakkabah”, bukan dar Islam dan bukan dar harb, melainkan kategori ketiga. Jadi keduanya berbeda nama, bukan ukuran. Tulisan ini tidak memvonis negeri mana pun, dan menimbang akibatnya pada klaim “kini sama dengan Makkah”.
Definisi HT: Hukum dan Keamanan
Dalam Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, buklet yang diterbitkan Hizbut Tahrir pada 1989, mereka menyatakan bahwa dar Islam adalah dar yang diterapkan hukum Islam padanya dan keamanannya dengan keamanan Islam, meski mayoritas penduduknya bukan muslim. Dar kufr adalah kebalikannya, meski mayoritas penduduknya muslim. Dasarnya hadis Buraidah (Muslim): Rasul memerintahkan agar mereka yang masuk Islam diajak berpindah “إلى دار المهاجرين”, ke rumah kaum Muhajirin, yang saat itu adalah dar Islam. Dari situ HT menyimpulkan, dan ini istinbath, bahwa dar adalah penisbatan kepada hukum dan kekuasaan (sulthan):
إذ العبرة في الدار بالأحكام والأمان، وليس بالبلد والسكان
"Sebab yang diperhitungkan pada sebuah dar adalah hukum dan keamanannya, bukan negeri dan penduduknya."
Mereka menyebut kekuasaan terwujud dalam dua hal, dan dua hal inilah ukuran yang perlu kamu pegang sepanjang tulisan ini, jadi catat baik-baik: mengurus kemaslahatan dengan hukum tertentu, dan kekuatan yang melindungi rakyat dan melaksanakan hukum itu. Lalu mereka menyimpulkan bahwa tidak ada negeri muslim hari ini yang memenuhi syarat penerapan hukum Islam, sekalipun, kata mereka sendiri, “أمان غالبيتها العظمى بأمان المسلمين وسلطانهم”, keamanan sebagian besarnya memang di tangan kaum muslimin. Karena itu, kata mereka, negeri-negeri itu “لا تعتبر دار إسلام” (Manhaj, edisi Maktabah hlm. 7; senada di Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 94). Jadi HT membedakan tegas antara Negeri Muslim (bilad al-muslimin, karena penduduknya muslim) dan Dar Islam: “لا تعتبر دار إسلام، بالرغم من أنها بلاد إسلامية”. Ukuran dar Islam menurut Kitab Hizb at-Tahrir adalah dar yang “تطبق فيها أحكام الإسلام على جميع شؤون الحياة”, yang menerapkan hukum Islam atas seluruh urusan kehidupan. Premis faktanya, bahwa hari ini tidak ada negeri yang menerapkannya secara menyeluruh, bisa kamu amati sendiri. Yang perlu kamu periksa bukan fakta itu, melainkan nama apa yang tepat untuk negeri yang ukuran itu tidak terpenuhi padanya. Fatwa Mardin di bawah menjawabnya dengan nama lain.
Satu hal yang sering salah paham, dan mungkin pernah kamu dengar: sebagian orang mengira bila sebuah negeri disebut dar kufr, semua orang di dalamnya otomatis kafir. Itu keliru, dan HT menulisnya terang-terangan: dar kufr tetap dar kufr “ولو كان أهلها مسلمين”, sekalipun penduduknya muslim. Contoh paling jelas ada pada sirah. Rasulullah ﷺ dan para sahabat hidup di Makkah, dan HT sendiri menyebut Makkah saat itu dar kufr: “فقد عاش ﷺ في مكة وهي دار كفر” (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 124). Mereka muslim yang tinggal di dar kufr. Jadi istilah itu menyangkut hukum dan kekuasaan yang berlaku di sebuah dar, bukan iman orang-orang yang tinggal di dalamnya. Mengaitkannya ke penilaian terhadap orang atau pemerintahan tertentu adalah langkah lain yang tidak dilakukan tulisan ini.
Ibnu Taimiyah dan Kategori Ketiga
Sekarang kamu bandingkan dengan jawaban yang mungkin belum pernah kamu baca. Ibnu Taimiyah ditanya tentang kota Mardin, yang lazim digambarkan sebagai kota berpenduduk muslim yang dikuasai pihak non-muslim. Teks pertanyaannya sendiri belum kubaca utuh, jadi gambaran itu kupegang sebatas itu. Dalam Majmu’ al-Fatawa (juz 28, hlm. 240 sampai 241, Shamela 7289; juga dimuat Al-Fatawa al-Kubra 3/533) ia menjawab:
أما كونها دار حرب أو سلم فهي مركبة فيها المعنيان: ليست بمنزلة دار السلم التي يجري عليها أحكام الإسلام؛ لكون جندها مسلمين، ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار، بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه، ويعامل الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه
"Adapun statusnya sebagai dar harb atau dar damai, ia campuran, mengandung dua makna: ia tidak setara dar damai yang diberlakukan hukum-hukum Islam atasnya karena pasukannya muslim, dan tidak setara dar harb yang penduduknya kafir, melainkan kategori ketiga. Orang muslim di dalamnya diperlakukan sesuai haknya, dan yang keluar dari syariat Islam diperlakukan sesuai haknya."
Coba kamu perhatikan ukuran yang ia pakai untuk dar as-salm: hukum Islam berlaku dan pasukannya muslim. Itu dua ukuran yang sama dengan HT, yaitu hukum yang diterapkan dan kekuasaan (sulthan) yang melindungi. Mardin ia tempatkan di luar dar Islam karena ukuran itu tidak terpenuhi, dan di luar dar harb karena penduduknya muslim. Jadi yang berbeda antara HT dan Ibnu Taimiyah bukan ukurannya, melainkan nama untuk negeri yang bukan dar Islam tetapi berpenduduk muslim: HT menyebutnya dar kufr, Ibnu Taimiyah menyebutnya kategori ketiga.
Fatwa itu juga memuat dua hal praktis. Pertama, soal hijrah: “والمقيم بها إن كان عاجزاً عن إقامة دينه وجبت الهجرة عليه، وإلا استحبت ولم تجب”, orang yang tinggal di sana wajib berhijrah bila ia tidak mampu menegakkan agamanya, dan bila mampu hijrah hanya dianjurkan, tidak wajib. Itu hubungan langsung dengan syarat kemampuan di episode tentang siapa yang berdosa. Kedua, soal lisan: fatwa itu menyatakan “ولا يحل سبهم عمومًا ورميهم بالنفاق”, tidak halal mencela mereka secara umum dan menuduh mereka munafik. Celaan jatuh pada sifat-sifat yang disebut Al-Qur’an dan Sunnah, bukan pada penduduk sebagai satu golongan.
Satu batas yang perlu kamu catat: fatwa itu menjawab satu kota pada satu keadaan, dan tidak disusun untuk menetapkan jalur dakwah.
Kondisi Tanpa Khalifah di Teks Klasik
Ada satu teks klasik lagi yang layak kamu kenal, supaya gambarannya tidak berhenti pada dua tokoh. Al-Juwaini (Ghiyats al-Umam, Shamela 8323, ص381 sampai 383) membahas secara khusus “شغور الدهر”, zaman yang kosong dari penguasa. Ia menulis bahwa kepemimpinan umat tidak tegak “دون اعتضاد بعدة واستعداد بشوكة ونجدة”, tanpa dukungan kekuatan dan kesiapan. Lalu:
فإذا خلا الزمان عن السلطان، وجب البدار على حسب الإمكان إلى درء البوائق عن أهل الإيمان
"Jika zaman kosong dari sultan, maka wajib bersegera sesuai kemampuan untuk menolak bencana dari kaum beriman."
Kata kuncinya lagi “sesuai kemampuan”, dan itu berlaku juga bagimu. Ia juga menyatakan mustahil orang diperintah duduk diam dari menolak kerusakan yang mereka mampu cegah (ص383). Ia lalu mengutip sebagian ulama yang berpendapat bahwa penduduk setiap negeri wajib mengedepankan orang-orang yang pantas di antara mereka (ص383). Dalam bagian yang aku baca, ia tidak menetapkan partai atau tahapan tertentu. Konteksnya perlu kamu tahu: contoh yang ia sebut di halaman sebelumnya adalah shalat Jumat, menggerakkan pasukan untuk jihad, qisas, dan membersihkan jalan dari para perusak (ص382 sampai 383), jadi kutipan ini bukan dalil untuk cara kerja gerakan mana pun, dan seri ini membahas jalan tanpa kekerasan.
Menimbang “Kini Sama dengan Makkah”
Sekarang saatnya kamu menimbang. Ada dua pertanyaan yang berbeda, dan keduanya perlu kamu uji dengan dalil dan kesesuaian, sebagaimana Pilar Kebenaran:
Pertanyaan 1: Apakah HT dan Ibnu Taimiyah berbeda soal ukuran dar? Menurut teks yang baru kamu baca, tidak. Coba kamu cek ulang kutipan Ibnu Taimiyah tadi untuk memastikannya. Keduanya memakai ukuran yang sama untuk dar Islam, yaitu hukum Islam yang berlaku dan kekuasaan yang melindungi. Keduanya sepakat negeri yang ukuran itu tidak terpenuhi bukan dar Islam. Yang berbeda hanya nama: dar kufr atau kategori ketiga. Keduanya juga sepakat bahwa penduduk muslim di negeri semacam itu tetap muslim. Jadi fatwa Mardin tidak melemahkan definisi HT; ia mendukung ukuran yang sama dan hanya menambahkan nama yang lebih berhati-hati.
Pertanyaan 2: Apakah analogi “kini sama dengan Makkah” otomatis? Yang sama dengan Makkah menurut HT adalah illat-nya: hukum Islam tidak berlaku dan kekuasaan tidak di tangan syariat, sehingga Rasulullah ﷺ saat itu bekerja mengubah dar kufr menjadi dar Islam. Yang berbeda juga jelas: mayoritas penduduk hari ini muslim dan, menurut HT sendiri, keamanan sebagian besar negeri di tangan kaum muslimin. Karena itu analogi ini bukan analogi bentuk, melainkan analogi illat, dan HT sendiri mengakui bahwa tidak tepat menamai fase hari ini “Makkiyah” atau “Madaniyah” (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 124). Pertanyaan yang tersisa adalah tahqiq manat: apakah illat hukum dan kekuasaan itu cukup untuk membawa tahapan Makkah ke hari ini. Itu kita bahas di episode jalan Rasul, dan di sana kamu akan melihat dalil perbuatan Rasul yang HT sodorkan.
Hasil tarjih: ukuran dar HT tidak dipertentangkan oleh fatwa Mardin, karena Ibnu Taimiyah memakai ukuran yang sama dan hanya berbeda nama. Dengan begitu perdebatan “dua kategori atau tiga” tidak menentukan sah tidaknya analogi; yang menentukannya adalah dalil bahwa tahapan Makkah berlaku bagi illat yang sama. Ini penimbanganku, bukan fatwa, dan tulisan ini tidak memvonis negeri atau pemerintahan mana pun. Klasifikasi per negeri adalah kerja ulama yang mengkaji fakta tiap negeri. Kamu sendiri bisa memeriksa dulu: label apa yang dipakai orang yang bicara padamu, dan atas dasar apa?
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah Indonesia dar Islam atau dar kufr?
Tulisan ini tidak memutuskan itu untukmu. Klasifikasi negeri tertentu menuntut kajian fakta dan ilmu yang tidak bisa diputuskan lewat satu artikel, dan hasilnya berbeda menurut definisi yang dipakai.
Apa beda “Negeri Muslim” dan “Dar Islam”?
Menurut HT, “Negeri Muslim” menyangkut penduduknya yang muslim, sedangkan “Dar Islam” menyangkut hukum yang diterapkan dan keamanannya. Maka sebuah negeri bisa menjadi Negeri Muslim tetapi, menurut ukuran HT, belum Dar Islam (“بالرغم من أنها بلاد إسلامية”). Pembedaan ini adalah istinbath HT. Ibnu Taimiyah memakai ukuran yang sama untuk dar Islam, lalu memberi nama lain, kategori ketiga, bagi negeri yang bercampur.
Apakah penduduk dar kufr berarti kafir?
Tidak. HT sendiri menulis dar kufr bisa dihuni mayoritas muslim (“ولو كان أهلها مسلمين”), dan contohnya Makkah: Rasulullah ﷺ dan para sahabat adalah muslim yang hidup di dar kufr (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 124). Istilah itu menyangkut hukum dan kekuasaan, bukan iman penduduknya.
Apa kata Ibnu Taimiyah soal hijrah?
Dalam fatwa Mardin, orang yang tinggal di negeri semacam itu wajib berhijrah bila ia tidak mampu menegakkan agamanya, dan bila mampu, hijrah dianjurkan tetapi tidak wajib (juz 28, hlm. 240). Ukurannya kemampuan menjalankan agama, dan itu bisa kamu nilai pada dirimu sendiri. Fatwa itu juga melarang mencela penduduknya secara umum atau menuduh mereka munafik.
Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?
Bukan. Ini eksplorasi pemikiran. Kamu diajak membaca teks primer dan menimbangnya sendiri.
Kalau ukuran dar ternyata sama pada HT dan Ibnu Taimiyah dan yang berbeda hanya namanya, menurutmu dalil apa yang paling kamu perlukan sebelum memakai sebuah label status negeri untuk memilih jalan dakwahmu?