CC-RankMenyelami · WAJIB
Bedah • 21 Oktober 2026 • 25 mnt baca
Al-Albani dan An-Nabhani · Bagian 2 dari 13

Siapa yang Berdosa Kalau Khilafah Tidak Ada?

Khilafah wajib disepakati. Tapi siapa yang menanggung dosanya ketika khalifah tidak ada? Dibaca dari Al-Mawardi, Abu Ya'la, dan teks Hizbut Tahrir.

Siapa yang Berdosa Kalau Khilafah Tidak Ada?
Daftar Isi

Di Mobile Legends, satu tim berisi lima pemain dengan lima peran. Salah satunya roamer: tugasnya menjaga dan membantu rekan di seluruh peta, dan ia sering disebut peran yang paling sulit. Coba kamu bayangkan satu pertandingan di mana tidak seorang pun mau mengambil peran itu, lalu tim kalah. Siapa yang kamu salahkan: kelima pemain, atau hanya orang yang memang seharusnya mengambilnya? Jawabanmu menentukan siapa yang kamu tegur pertama kali.

Pertanyaan yang sama dipakai para ulama untuk satu kewajiban besar. Di episode tentang wajibnya khilafah kita melihat bahwa Al-Albani, An-Nabhani, dan para ulama klasik sepakat: khilafah wajib. Lalu muncul pertanyaan yang lebih tajam untukmu, dan banyak orang mengira di sinilah rumusan klasik dan rumusan Hizbut Tahrir berpisah: kalau khalifah tidak ada, siapa yang berdosa?

Ringkasan 60 detik. Khilafah itu fardhu kifayah: kalau sebagian menunaikan, gugur dari yang lain. Kalau tidak ada yang menunaikan, yang dibebani berdosa. Al-Mawardi dan Abu Ya’la menyebut dua kelompok yang dibebani, dan keduanya diukur dengan syarat: adil, berilmu, dan cakap menimbang urusan umat. Itu sifat, bukan jabatan. Hizbut Tahrir menulis seluruh muslim berdosa, kecuali yang beramal saleh untuk menegakkan khilafah. Dibaca utuh, dua rumusan itu menunjuk orang yang sama dengan istilah dan keadaan yang berbeda: Al-Mawardi bicara pergantian khalifah di negara yang berdiri, HT bicara masa tanpa khilafah yang sudah lebih dari satu abad. Kemampuan menentukan bentuk amalmu, paling ringan dengan lisan. Ia bukan izin untuk diam.

Kaidah Fardhu Kifayah

Fardhu kifayah adalah kewajiban untuk umat secara kolektif, dan kamu termasuk di dalam umat itu. Jika cukup orang menunaikannya, kewajiban itu gugur dari yang lain. Jika tidak ada yang menunaikannya, yang dibebani menanggung dosa. Kaidahnya mungkin sudah pernah kamu dengar. Yang perlu kamu teliti adalah satu kata dalam kalimat itu: siapa yang dibebani. Dua rumusan di bawah menjawabnya dengan kata yang berbeda, dan tulisan ini memeriksa apakah orang yang dimaksud juga berbeda.

Rumusan Al-Mawardi: Dua Kelompok

Al-Mawardi (mazhab Syafi’i) menyebut khilafah (yang ia sebut imamah) sebagai fardhu kifayah, lalu merinci:

فإذا ثبت وجوب الإمامة ففرضها على الكفاية كالجهاد وطلب العلم، فإذا قام بها من هو من أهلها سقط فرضها على الكفاية، وإن لم يقم بها أحد خرج من الناس فريقان: أحدهما أهل الاختيار حتى يختاروا إماما للأمة، والثاني أهل الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة، وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم، وإذا تميز هذان الفريقان من الأمة في فرض الإمامة وجب أن يعتبر كل فريق منهما بالشروط المعتبرة فيه

"Jika wajibnya imamah (khilafah) sudah tetap, maka kewajibannya fardhu kifayah seperti jihad dan menuntut ilmu. Jika orang yang layak telah menunaikannya, gugurlah kewajiban itu. Jika tidak seorang pun menunaikannya, keluarlah dari manusia dua kelompok: pertama ahlul ikhtiyar, sampai mereka memilih seorang imam bagi umat; kedua ahlul imamah, sampai salah seorang dari mereka tampil untuk imamah. Tidak ada atas selain dua kelompok ini dari umat, dalam tertundanya imamah (khilafah), kesulitan maupun dosa. Dan ketika dua kelompok ini telah terbedakan dari umat dalam kewajiban imamah, masing-masing wajib diukur dengan syarat-syarat yang berlaku padanya."

Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (Shamela 22881), ص10. Dikutip utuh, tanpa bagian yang dilompati.

Baca kalimat terakhirnya: dua kelompok itu wajib diukur dengan syarat. Maka ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah bukan nama jabatan dan bukan golongan tertutup. Kata ahl di sini berarti orang yang punya kelayakan untuk suatu perkara, seperti ahlul ‘ilm, orang berilmu. Siapa pun yang memenuhi syaratnya termasuk, dan kamu boleh menimbang apakah kamu termasuk di dalamnya.

Untuk ahlul ikhtiyar, Al-Mawardi menyebut tiga syarat (ص10 sampai 11):

  1. ‘Adalah: “العدالة الجامعة لشروطها”, lurus agamanya dengan segala syaratnya.
  2. Ilmu: “العلم الذي يتوصل به إلى معرفة من يستحق الإمامة”, ilmu yang membuatnya mengenali siapa yang layak menjadi khalifah.
  3. Ra’y dan hikmah: “الرأي والحكمة المؤديان إلى اختيار من هو للإمامة أصلح وبتدبير المصالح أقوم وأعرف”, pandangan dan kebijaksanaan yang mengantarnya memilih orang yang paling layak dan paling cakap mengurus kemaslahatan.

Ia lalu menutup pintu bagi pembatasan tempat: penduduk ibu kota tidak punya kelebihan atas penduduk negeri lain, dan mereka mendahului hanya “عرفا لا شرعا”, menurut kebiasaan, bukan menurut syariat (ص11). Untuk ahlul imamah ia menyebut tujuh syarat (ص12 sampai 13), di antaranya ilmu sampai tingkat ijtihad, “الرأي المفضي إلى سياسة الرعية وتدبير المصالح”, pandangan yang mengantar pada pengurusan rakyat, dan keberanian menjaga wilayah. Rinciannya ada di syarat menjadi khalifah.

Abu Ya’la al-Farra’ (mazhab Hanbali) memakai ukuran yang sama dengan kata lain. Kewajiban itu ditujukan kepada dua kelompok: “أهل الاجتهاد حتى يختاروا”, ahli ijtihad sampai mereka memilih, dan “من يوجد فيه شرائط الإمامة”, orang yang pada dirinya terdapat syarat-syarat imamah (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Shamela 22877, ص2). Lagi-lagi yang disebut adalah sifat.

Perhatikan implikasinya untuk kamu. Al-Mawardi memang menulis bahwa selain dua kelompok itu tidak menanggung dosa karena khilafah tertunda. Tetapi ia tidak menulis “orang awam”, dan ia tidak menyebut satu jabatan pun. Yang ia lepaskan dari dosa adalah orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Perhatikan juga syarat ketiga: ia kecakapan politik, yaitu menimbang siapa yang paling sanggup mengurus urusan umat. Menurutku kecakapan seperti itu hanya tumbuh dan terbukti lewat keterlibatan dalam urusan umat, dan itu penimbanganku, bukan ucapan Al-Mawardi.

Siapa Dua Kelompok Itu Hari Ini?

Al-Mawardi menulis untuk keadaan yang ia kenal: khalifah wafat, negara tetap berdiri, dan penggantinya harus dipilih. Pentahqiq edisi yang kubaca memberi catatan pada kalimat “sampai mereka memilih seorang imam bagi umat”: “وهذا كما حدث بعد مقتل عمر بن الخطاب”, seperti yang terjadi setelah terbunuhnya Umar bin al-Khaththab. Dalam keadaan itu wajar bila dosa keterlambatan hanya jatuh pada segelintir orang, sebab pekerjaannya memang memilih, dan memilih selesai dalam hitungan hari.

Keadaanmu hari ini berbeda. Yang kosong bukan lagi satu jabatan di negara yang berdiri. Negaranya sendiri sudah tidak ada sejak 1924, dan tidak ada daftar resmi siapa pemilih dan siapa calon. Yang tersisa dari rumusan Al-Mawardi adalah syaratnya, dan syarat itu bisa kamu pakai untuk menjawab tiga pertanyaan.

Siapa ahlul ikhtiyar sekarang? Umat Islam sendiri, lewat orang-orangnya yang memenuhi tiga syarat itu. Al-Mawardi menulis dua kelompok itu “keluar dari manusia”, jadi mereka bukan badan di luar umat. Sirah memberi contohnya. Pada Baiat Aqabah kedua, yang berbaiat kepada Rasulullah ﷺ adalah kaum Anshar sendiri, dan beliau meminta: “أخرجوا إلي منكم اثني عشر نقيبا ليكونوا على قومهم بما فيهم”, keluarkan kepadaku dari kalangan kalian dua belas naqib yang menjadi penanggung jawab atas kaumnya. Para naqib itu tidak ditunjuk dari luar; kaumnya sendiri yang mengeluarkan mereka. Kitab HT memakai riwayat ini sebagai dalil perwakilan (Nizham al-Hukm fi al-Islam, edisi Maktabah bagian hlm. 218), dan menulis bahwa khalifah diangkat dengan baiat kaum muslim, yang bila khilafah belum berdiri berarti “مسلمو أهل القطر الذي تقام الخلافة فيه”, kaum muslim penduduk negeri tempat khilafah ditegakkan (Ajhizat Daulat al-Khilafah, edisi Maktabah bagian hlm. 26).

Maka di negeri mana pun dan apa pun kedudukannya, muslim yang adil, tahu syarat khalifah, dan matang pandangan politiknya termasuk ahlul ikhtiyar. Tugasnya menurut teks Al-Mawardi berlangsung “sampai mereka memilih seorang imam”. Selama belum ada yang bisa dipilih dan dibaiat, tugas itu belum gugur dari mereka.

Siapa ahlul imamah sekarang? Setiap muslim yang punya tujuh syarat tadi, terutama kesanggupan mengurus rakyat. Tugasnya berlangsung “sampai salah seorang dari mereka tampil”, dan tampil untuk mengurus rakyat mustahil tanpa terjun ke urusan politik.

Lalu siapa orangnya, secara nyata? Kitab HT memilah umat hari ini menjadi tiga kelompok, supaya tiap kelompok tahu apa yang dituntut darinya (Muktamar 2003, hlm. 46 sampai 48):

  • Para pemilik kekuatan (ahlul quwwah), yang teladannya kaum Anshar. Penjelasannya ada di label ketiga di bawah.
  • Partai dan jamaah yang mengajak kepada Islam. Dari mereka dituntut mengemban dakwah lewat jalan politik, mengoreksi penguasa dan rakyat, bekerja untuk khilafah, dan “العرض الموضوعي لمعالجات الإسلام لمشاكل الناس في كل مجالات الحياة”, memaparkan secara objektif penyelesaian Islam atas persoalan manusia di semua bidang kehidupan.
  • Perorangan, dan ini dua macam. Pertama, mereka yang kitab itu sebut “قلب الأمة النابض”, jantung umat yang berdenyut: “المفكرين، والأدباء، والكتاب، والصحفيين، والأكاديميين، وذوي الاختصاص من المهنيين”, para pemikir, sastrawan, penulis, wartawan, akademisi, dan para ahli di bidang profesinya. Kedua, selebihnya, yang disebut “الأغلبية الصامتة”, mayoritas yang diam. Dari mereka dituntut “إذكاء الرأي العام المنبثق عن الوعي العام”, menyalakan opini umum yang lahir dari kesadaran umum, sampai terbentuk dukungan rakyat yang tidak rela kecuali Islam sebagai aturan pemerintahan, “كما حدث مع أهل المدينة”, seperti yang terjadi pada penduduk Madinah.

Sekarang kamu cocokkan dengan syarat Al-Mawardi. Orang yang adil, berilmu tentang khilafah, dan cakap menimbang urusan umat paling mungkin kamu temukan di kelompok kedua dan di “jantung umat” itu: ulama, pemikir, penulis, wartawan, akademisi, dan tokoh jamaah dakwah. Merekalah yang hari ini paling dekat dengan sebutan ahlul ikhtiyar, dan dari tengah mereka ahlul imamah diharapkan muncul. Pencocokan ini penimbanganku; di halaman itu kitab HT tidak memakai istilah Al-Mawardi. Kalau kamu tidak merasa termasuk di situ, kamu ada di kelompok terakhir, dan tugasnya juga disebut terang: ikut membentuk opini umum.

Cukupkah berhenti di pendidikan? Menurutku pendidikan menumbuhkan dua syarat pertama, yaitu ‘adalah dan ilmu, sedangkan syarat ketiga dan tindakan memilih itu sendiri adalah kerja politik. Maka orang yang sudah memenuhi syarat lalu berhenti di pendidikan masih termasuk yang dibebani, sebab teks Al-Mawardi berbunyi “sampai mereka memilih seorang imam”. Al-Albani, yang mendahulukan pemurnian dan pendidikan, juga tidak berhenti di situ. Ia berkata: “فلا تتوهمن أن العمل السياسي ليس من الإسلام بل هو من الإسلام”, jangan sekali-kali kamu mengira kerja politik bukan bagian dari Islam, justru ia bagian dari Islam, dan menyebutnya “أمر واجب”, perkara yang wajib (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص1077). Yang ia tunda adalah waktunya, dan itu dibahas di Menunda Politik Sampai Kapan?.

Lalu bagaimana dengan muslim yang belum memenuhi syarat? Di sini aku menimbang, dan kamu boleh mengujinya. Al-Mawardi menyamakan kewajiban ini dengan jihad dan menuntut ilmu. Bila di suatu negeri tidak ada seorang pun yang berilmu, kewajiban menuntut ilmu tidak gugur dari siapa pun yang sanggup belajar. Dengan ukuran yang sama, bila dua kelompok itu belum ada atau belum bekerja, mewujudkannya menjadi kewajiban setiap muslim yang sanggup, sebab “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”, sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya menjadi wajib pula. Al-Mawardi tidak mengucapkan kalimat ini. Ini kesimpulan dari analogi yang ia pakai sendiri.

Kembali ke Mobile Legends. Tidak ada pemain yang lahir sebagai roamer. Roamer adalah siapa pun yang punya kecakapannya lalu mengambil peran itu, dan bila tidak ada yang punya, tim wajib melatih seseorang sampai bisa.

Rumusan Hizbut Tahrir: Seluruh Muslim, Kecuali yang Beramal

Hizbut Tahrir menulis untuk keadaan hari ini, dan kamu ikut terhitung di dalamnya. Dalam kitab Muktamar 2003 (hlm. 61), setelah menyebut bahwa saat itu sudah lewat delapan puluh tahun (“ثمانون سنة”) tanpa khalifah, mereka menulis:

فالمسلمون آثمون إلا من تلبس بالعمل وعمل لهذا الفرض العظيم

"Maka kaum muslimin berdosa, kecuali orang yang terlibat dalam amal itu dan beramal untuk kewajiban besar ini."

Hizbut Tahrir, Muktamar 1424 H / 2003 M, hlm. 61

Jadi tolok ukurnya adalah apakah kamu beramal saleh untuk menegakkannya. Kata “saleh” itu tambahan dariku, supaya jelas bahwa yang dimaksud bukan sembarang amal: HT sendiri memasukkan “kerja bersenjata” ke dalam cara yang mengabaikan jalan Rasul (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123, dikutip di episode tentang pemilu dan parlemen). Dasarnya ada pada definisi fardhu kifayah menurut HT dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3 (hlm. 41): fardhu kifayah “قد طلب من جميع المسلمين”, dituntut dari seluruh muslim. Bila kecukupan terwujud lewat sebagian, kewajiban itu terpenuhi, tetapi bila belum terwujud, “ظل واجباً على كل واحد منهم حتى يوجد الفرض”, ia tetap wajib atas setiap orang di antara mereka sampai terwujud. Kaidah ini sama dengan yang dipakai Al-Mawardi: kewajiban itu gugur bila ditunaikan oleh yang layak, dan tetap ada selama belum tertunaikan. Yang berbeda adalah keadaan yang dibicarakan. Al-Mawardi bicara pergantian khalifah di negara yang berdiri, HT bicara masa tanpa khalifah, yang pada hari kamu membaca ini sudah 102 tahun, lebih dari satu abad, sejak 3 Maret 1924.

Dua Rumusan, Orang yang Sama

Sekarang letakkan dua rumusan itu berdampingan, dan periksa di mana kamu berdiri. Menurut Al-Mawardi, yang dibebani adalah muslim yang adil, berilmu tentang khilafah, dan cakap menimbang urusan umat, sampai mereka memilih seorang imam. Menurut HT, yang lepas dari dosa adalah muslim yang beramal untuk kewajiban itu. Orang yang memenuhi syarat Al-Mawardi lalu diam, berdosa menurut keduanya. Orang yang memenuhi syarat lalu bekerja, lepas menurut keduanya. Orang yang tidak sanggup atas satu bentuk amal tetap dituntut pada bentuk yang ia sanggupi, sampai yang paling ringan; ini dirinci di bagian tentang kemampuan di bawah. Yang tersisa adalah orang yang sanggup tetapi belum memenuhi syarat, dan untuknya berlaku penimbangan di bagian sebelumnya.

Lalu bagaimana syarat-syarat itu dipenuhi di zaman ini, dan apa yang bisa kamu kerjakan? Jawaban HT ada pada tahapan kerjanya (buklet Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, edisi Maktabah, bagian tentang tiga marhalah mulai hlm. 43):

  • Tahap pertama, pembinaan di dalam partai. Orang dibina sampai menjadi kepribadian Islam yang “ينظر إلى الأفكار والوقائع والأحداث من منظار الإسلام”, memandang pemikiran, fakta, dan peristiwa dari kacamata Islam, lalu terbentuk “كتلة حزبية”, satu jamaah partai. Dari pembinaan semacam inilah lahir orang yang adil, berilmu, dan cakap politik, yaitu tiga syarat ahlul ikhtiyar. HT menempatkan dirinya sebagai partai politik Islam yang mengerjakan itu.
  • Tahap kedua, interaksi dengan umat. Ukuran berhasilnya disebut terang: “بإيجاد الوعي العام والرأي العام عندها على أفكار الإسلام وأحكامه”, terwujudnya kesadaran umum (wa’yul ‘amm) dan opini umum (ra’yul ‘amm) pada umat atas pemikiran dan hukum Islam, sampai umat “تسير مع الحزب في العمل لإقامة الخلافة ونصب الخليفة”, berjalan bersama partai dalam kerja menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah. Itulah masyarakat Islam yang dimaksud di sini: “manusia” yang dari tengahnya dua kelompok tadi keluar.

Jadi yang oleh Al-Mawardi ditulis sebagai syarat, oleh HT dikerjakan lewat dua hal: partai politik Islam yang membentuk orangnya, dan masyarakat yang kesadaran dan opini umumnya sudah terbentuk di atas Islam. Ada batas yang perlu kamu ketahui, dan aku sampaikan terang-terangan. Al-Mawardi tidak menyebut partai. Dan di teks HT yang kubaca, aku tidak menemukan mereka menamai diri “ahlul ikhtiyar”. Pencocokan ini penimbanganku, dan kamu boleh menolaknya. Ukurannya tetap syarat, bukan nama: jamaah mana pun yang menyatakan menunaikan kewajiban ini bisa kamu uji dengan tiga syarat yang sama, seperti dibahas di siyasah syar’iyyah bukan politik praktis.

Ada empat hal yang perlu kamu beri label supaya tidak tertukar:

  1. Kalimat “seluruh muslim berdosa kecuali yang beramal” adalah rumusan HT untuk keadaan hari ini. Supaya tidak samar, “keadaan hari ini” artinya begini: khilafah dihapus pada 3 Maret 1924, dan pada hari kamu membaca tulisan ini sudah 102 tahun, lebih dari satu abad, umat Islam hidup tanpa khalifah. Ketika kitab HT itu terbit pada 2003, hitungannya baru delapan puluh tahun. Kalimat itu tidak ada pada Al-Mawardi atau Abu Ya’la, sebab keduanya menulis untuk keadaan yang lain sama sekali: khilafah masih berdiri, seorang khalifah wafat, dan penggantinya dipilih dalam hitungan hari. Di teks keduanya yang dikutip di sini, kekosongan selama satu abad tidak dibahas. Bahwa dua rumusan itu menunjuk orang yang sama adalah penimbanganku, ditarik dari syarat yang Al-Mawardi tulis sendiri, dan kamu bisa menguji tarikan itu.
  2. Batas “tiga hari” yang HT sebut pada halaman yang sama mereka tarik dari peristiwa yang mereka sebut “الإجماع الثاني”, ijma’ sahabat yang kedua: Umar mencalonkan enam sahabat dan memberi tenggat tiga hari untuk memilih seorang khalifah. Kata yang mereka pakai sesudahnya adalah “نستنبط من ذلك”, kami menyimpulkan dari situ. Jadi angka tiga hari adalah istinbath HT dari ijma’ sahabat, bukan nash yang menyebut angka itu. Jangan pula kamu tertukar: yang dilakukan Umar dan para sahabat itu bukan demokrasi. Enam sahabat itu bermusyawarah untuk menentukan siapa orang yang memimpin, bukan untuk menetapkan hukum apa yang berlaku, dan ijma’ sahabat bukan pemungutan suara: ia menyingkap dalil yang sudah ada, tidak membuat hukum baru dari hitungan suara. Uji lengkapnya ada di Demokrasi Bukan Syura.
  3. “Ahlul quwwah” (pemilik kekuatan) dan “ahlul ikhtiyar” adalah dua istilah dari dua sumber, dan jangan kamu tukar. Ahlul quwwah adalah kesimpulan HT dari sirah: Rasulullah ﷺ meminta pertolongan (nushrah) kepada para pemuka kabilah, dan ketika “أهل القوّة والمنعة في المدينة”, para pemilik kekuatan dan perlindungan di Madinah, menyambutnya, mereka membaiat beliau pada Baiat Aqabah kedua (kitab konferensi khilafah HT Wilayah Tunisia, edisi Maktabah, bagian hlm. 54). Mereka itulah kaum Anshar. Ahlul ikhtiyar adalah istilah fiqh Al-Mawardi, yang wafat pada 450 H, hampir sembilan abad sebelum HT berdiri pada 1953. Ia mengukur ahlul ikhtiyar lewat keadilan, ilmu, dan pertimbangan, dan tidak menyebut kekuatan sebagai syaratnya. Di teks HT yang kubaca, dua istilah itu tidak disamakan. Keduanya bertemu pada satu peristiwa: kaum Anshar yang berbaiat itu mengeluarkan dua belas naqib dari kalangan mereka sendiri, seperti dibahas di atas.
  4. Syarat ahlul imamah sudah dirinci HT sendiri dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam (edisi Maktabah, bagian syarat khalifah mulai hlm. 49). Tujuh syarat sahnya (in’iqad): muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu memikul tugas khilafah. Di sini ada beda fiqh yang nyata dengan Al-Mawardi. Nasab Quraisy, ilmu setingkat ijtihad, keberanian, dan “الرأي المفضي إلى سياسة الرعية وتدبير المصالح” oleh Al-Mawardi dimasukkan ke dalam tujuh syaratnya (ص12 sampai 13). Kitab HT itu menggolongkan keempatnya sebagai syarat keutamaan (afdhaliyyah), yaitu hal yang disampaikan kepada kaum muslim saat para calon diajukan “ليختاروا الأفضل”, supaya mereka memilih yang paling utama (hlm. 52). Beda ini menyangkut siapa yang sah dibaiat, bukan siapa yang menanggung dosa. Rinciannya ada di syarat menjadi khalifah.
Ilustrasi dua cincin bersarang. Cincin dalam yang menyala berlabel Al-Mawardi: dua kelompok yang diukur dengan syarat adil, berilmu, dan cakap. Cincin luar putus-putus berlabel Hizbut Tahrir: seluruh muslim berdosa, kecuali yang beramal untuk kewajiban ini. Keduanya terikat syarat kemampuan.
Beda istilah dan keadaan. Orang yang dituju sama.

Syarat Kemampuan: Menentukan Bentuk Amal, Bukan Izin untuk Diam

Ada satu hal yang menyangkut kamu langsung: kewajiban terikat kemampuan. Al-Juwaini menulis bahwa mengangkat khalifah (imam) wajib “عند الإمكان”, ketika memungkinkan (Ghiyats al-Umam, Shamela 8323, ص19 sampai 20). Ibnu Taimiyah memulai pembahasan wilayah kekuasaan dengan asas “فلم يوجب ما لا يستطاع”, Allah tidak mewajibkan yang tidak sanggup, dengan dalil QS 64:16 dan hadis “إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم” (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, Shamela 305, ص295 dan sebelumnya). Ibnu Hazm menimbang dengan ayat “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها” (Al-Fashl, Shamela 6521, ص519).

Kitab HT menulis syarat yang sama, dengan ayat dan hadis yang sama. Sesudah menetapkan bahwa sarana sebuah kewajiban ikut menjadi wajib, kitab itu menambahkan: “وهذا إذا كان مقدوراً للمكلف. أما الذي هو غير مقدور للمكلف، فإنه غير واجب”, itu bila ia berada dalam kemampuan orang yang dibebani; adapun yang di luar kemampuannya, ia tidak wajib (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3, edisi Maktabah, bagian hlm. 43 sampai 45). Jadi pada syarat ini semua yang dikutip bertemu, dan kamu tidak perlu memilih kubu untuk menerimanya.

Lalu baca dengan teliti apa yang dibatasi oleh kemampuan itu. Yang gugur dari orang yang tidak mampu adalah perbuatan yang tidak ia sanggupi, bukan seluruh kewajibannya. Hadisnya berbunyi “فأتوا منه ما استطعتم”, kerjakan darinya apa yang kamu sanggupi. Karena itu kitab HT juga menulis untuk keadaan hari ini: “ولا توجد في الإسلام أية رخصة في القعود عن القيام بهذا الفرض حتى يقام به”, tidak ada dalam Islam satu keringanan pun untuk duduk diam dari kewajiban ini sampai ia tertunaikan (Muktamar 2003, hlm. 63). Menurut bacaanku dua kalimat itu tidak bertentangan: yang pertama tentang perbuatan yang memang di luar kemampuan, yang kedua tentang duduk diam padahal masih ada yang sanggup dikerjakan.

Ringkasnya untukmu: seluruh muslim dituntut ikut serta sesuai kemampuannya masing-masing, dan yang lepas hanyalah yang benar-benar tidak mampu. Maka pertanyaan yang tepat untukmu bukan “bolehkah aku tidak berbuat apa-apa”, melainkan “apa yang sanggup aku kerjakan”. Jawabannya dirinci di bagian tentang perkataan di bawah.

Hadis Baiat: Teks dan Konteks

Salah satu dalil utama kewajiban ini, yang mungkin sering kamu dengar, adalah hadis Muslim (no. 1851, penomoran Muhammad Fuad Abdul Baqi):

من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية

"Siapa mencabut tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa hujjah. Dan siapa mati sementara tidak ada baiat di lehernya, ia mati seperti kematian jahiliah."

HR Muslim no. 1851 (Shamela 1727, ص4731), dari Abdullah bin Umar

Dua hal perlu kamu ketahui supaya tidak membacanya sepotong.

Pertama, konteks periwayatannya. Ibnu Umar mengucapkannya kepada Abdullah bin Muti’, yang ikut mencabut baiat kepada Yazid pada peristiwa al-Harrah. Itu satu penerapan hadis ini: larangan melepas baiat yang sudah ada. Tetapi lafaznya umum, “siapa yang mati sementara tidak ada baiat di lehernya”, dan kaidah ushul berbunyi “العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب”, yang dipegang adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebabnya (kaidah ini menjadi judul satu bahasan dalam Taisir al-Wushul ila al-Ushul, edisi Maktabah, hlm. 251). Jadi konteks itu tidak membatasi hadis ini hanya untuk orang yang mencabut baiat.

Kedua, cara hukum ditarik darinya. Dalam kitab HT, hadis ini dibawa sebagai dalil dari sunnah atas wajibnya mengangkat khalifah, disusul hadis-hadis lain dan ijma’ sahabat. Sisi pendalilannya (wajhul istidlal) ditulis begini:

وقد أوجب الرسول على كل مسلم أن تكون في عنقه بيعة لخليفة، ولم يوجب أن يبايع كل مسلم الخليفة. فالواجب هو وجود بيعة في عنق كل مسلم، أي وجود خليفة يستحق في عنق كل مسلم بيعة بوجوده

"Rasul mewajibkan atas setiap muslim agar di lehernya ada baiat kepada seorang khalifah, dan beliau tidak mewajibkan setiap muslim membaiat khalifah itu. Maka yang wajib adalah adanya baiat di leher setiap muslim, yakni adanya seorang khalifah yang dengan keberadaannya ia berhak atas baiat di leher setiap muslim."

Hizbut Tahrir, Nizham al-Hukm fi al-Islam (edisi Maktabah, bagian mulai hlm. 33)

Kamu bisa mengikuti urutannya begini: hadis mencela mati tanpa baiat, baiat hanya diberikan kepada khalifah (“والبيعة لا تكون إلا للخليفة ليس غير”), maka adanya khalifah menjadi wajib. Hadis ini memang tidak memuat kalimat “tegakkan khalifah”. Penarikan hukum seperti ini disebut istidlal, dan ia cara yang sah: banyak hukum fiqh ditarik dari nash dengan cara itu, bukan dari kalimat perintah yang berbunyi langsung.

Pendalilan itu juga tidak berhenti pada soal baiat. Bab yang sama dibuka dengan definisi: khilafah adalah “رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم”, kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Jadi urutannya lurus sampai ke tujuan yang disebut di sepanjang seri ini: baiat menuntut adanya khalifah, dan khalifah ada untuk menegakkan hukum syariat. Itulah yang dimaksud melanjutkan kembali kehidupan Islam.

Al-Albani menarik arah yang sama dari hadis yang sama. Ketika ditanya kepada siapa baiat hari ini, ia mengutip hadis ini, lalu menjawab bahwa baiat hanya untuk orang yang ada, dan bahwa yang wajib sekarang adalah “السعي لإيجاد المجتمع الذي ينبع منه الشخص الذي يجب مبايعته”, berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang wajib dibaiat (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص367). Jadi kedua pihak tidak berhenti pada “jangan mencabut baiat”. Keduanya membaca hadis ini sebagai tuntutan agar orang yang dibaiat itu ada. Yang berbeda adalah jalan mewujudkannya, dan itu dibahas di Menunda Politik Sampai Kapan?.

Bagaimana dengan “Man Ra’a Minkum Munkaran”?

Pertanyaan yang wajar muncul di sini, dan mungkin sudah muncul di kepalamu: kalau dua kelompok yang disebut Al-Mawardi diam saja, bukankah itu kemungkaran, dan bukankah hadis berikut mewajibkan setiap muslim mengingkarinya?

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

"Siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman."

HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dari Abu Sa'id Al-Khudri. Daftar periwayat ini mengikuti takhrij Al-Albani (Takhrij Musykilat al-Faqr, Shamela 365, ص66); hadisnya sendiri ada dalam Shahih Muslim

Argumennya punya dasar kuat, dan Al-Albani sendiri membenarkan prinsipnya. Ia menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah “حق لكل مسلم”, hak dan kewajiban setiap muslim, tidak khusus penguasa, dan bahwa hadis itu “على عمومه وشموله”, berlaku umum (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص873 sampai 874). Jadi bila meninggalkan kewajiban kolektif dihitung sebagai kemungkaran, setiap muslim yang tahu wajib mengingkarinya. Ini tidak bertentangan dengan Al-Mawardi: yang dinafikan Al-Mawardi adalah dosa atas tertundanya khilafah, sedangkan hadis ini membahas kewajiban mengingkari yang terpisah.

Kitab HT berangkat dari kewajiban yang sama, dengan dalil yang disebut terang: QS Ali Imran [3]: 104. Menurut kitab itu, ayat tersebut memerintahkan adanya “جماعة متكتلة”, satu jamaah yang terikat, dengan dua tugas: mengajak kepada Islam, serta amar makruf dan nahi mungkar (Kitab Hizb at-Tahrir, edisi Maktabah, hlm. 7 sampai 9). Jadi langkah dari mengingkari seorang diri ke bekerja dalam jamaah punya dalilnya, dan kamu berhak menimbang dalil itu.

Al-Albani pun sampai pada kesimpulan yang berdekatan. Ketika ditanya apakah usaha perorangan yang berserakan cukup untuk mengembalikan khilafah, ia menjawab “ما يكفي”, tidak cukup, dan “لا بد من التكتل في الحدود التي سبق الكلام عليها”, harus ada pengelompokan dalam batas yang sudah ia sebut, yaitu tanpa baiat dan ketaatan yang mengikat (ص1370). Keduanya sepakat bahwa kerja ini tidak bisa dikerjakan sendirian. Yang berbeda adalah bentuk ikatannya.

Minimal Perkataan: Perkataan Apa, dan ke Mana?

Hadis itu menyebut tiga tingkat: tangan, lisan, dan hati. Kemampuan menentukan di tingkat mana kamu berdiri, dan yang paling lemah pun masih mengingkari dengan hati. Bagi kebanyakan orang, tingkat yang terbuka adalah lisan. Lalu perkataan apa, dan disampaikan ke mana?

Hadis itu menyediakan tiga tingkat: tangan, lisan, dan hati. Ia tidak menyediakan tingkat keempat yang bernama tidak peduli.

Perkataan apa. Kitab HT merinci kerja lisan itu (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 34 sampai 36):

  1. Menyampaikan pemikiran dan hukum Islam kepada orang banyak, yang kitab itu sebut “الثقافة الجماعية”, pembinaan umum.
  2. Menjelaskan kelirunya pemikiran yang bertentangan dengan Islam, “ببيان زيفها وخطئها ومناقضتها للإسلام”, dengan menerangkan kepalsuannya, kesalahannya, dan pertentangannya dengan Islam.
  3. Mengoreksi penguasa (muhasabah) “كلما هضموا حقوق الأمة، أو قصّروا في أداء واجباتهم نحوها”, setiap kali mereka merampas hak umat atau lalai menunaikan kewajiban terhadapnya. Batasnya dibahas di Taat kepada Penguasa: dengan lisan, tanpa pedang.
  4. Menyuarakan kepentingan umat, “تبنّي مصالح الأمة، ورعاية شؤونها وفق أحكام الشرع”, mengambil kepentingan umat dan mengurus urusannya menurut hukum syariat.

Untuk soal yang dibahas tulisan ini, contoh terdekatnya menurutku begini: mengatakan kepada orang di sekitarmu bahwa khilafah itu wajib, menunjukkan dalilnya, dan menjelaskan apa yang hilang dari hidup kaum muslim ketika ia tidak ada. Itu sudah perkataan.

Disampaikan ke mana. Kitab yang sama menyebut tempatnya: “في دروس المساجد والنوادي والمحاضرات وأماكن التجمعات العامة وبالصحف والكتب والنشرات”, di pelajaran-pelajaran masjid, perkumpulan, ceramah, dan tempat orang banyak berkumpul, serta lewat surat kabar, buku, dan selebaran. Tujuannya juga disebut: “لإيجاد الوعي العام عند الأمة، والتفاعل معها”, mewujudkan kesadaran umum pada umat dan berinteraksi dengannya (hlm. 35). Al-Albani menyebut urutannya: tiap orang menunaikan dakwah “للذين من حوله، ثم يوسع الدائرة بقدر الإمكان”, kepada orang-orang di sekitarnya, lalu meluaskan lingkaran itu sebatas mampu (ص394).

Jadi jawabanku dua-duanya, dengan urutan. Mulailah dari orang yang kamu temui: keluarga, teman, jamaah masjid, rekan kerja. Media sosial tidak disebut di kedua teks itu karena belum ada ketika keduanya ditulis. Menurutku ia sejenis dengan surat kabar dan selebaran, yaitu sarana. Ukurannya sudah diberikan teks: sarana apa pun dinilai dari apakah ia menumbuhkan kesadaran dan membuatmu berinteraksi dengan orang, bukan dari berapa banyak yang melihatnya.

Dengan cara apa. Al-Albani memberi satu syarat yang berlaku untuk siapa saja. Orang yang mengingkari harus tahu caranya, “أن يزن الأمور ويدرس الواقع”, menimbang perkara dan mempelajari keadaan, supaya pengingkarannya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya (ص874). Kitab HT menarik garis yang serupa untuk dirinya: partai itu “اقتصر على الأعمال السياسية في ذلك، ولم يتجاوزها إلى الأعمال المادية”, membatasi diri pada kerja politik dan tidak melampauinya ke tindakan fisik (hlm. 38). Keduanya bertemu di sini, dan kamu bisa memeriksanya sendiri: yang dikerjakan adalah perkataan, bukan kekerasan.

Kalau kamu ingin tahu bentuk dan urutan kerja itu lebih jauh, bacalah Jalan Rasul di Makkah.

Menimbang dengan Kaidah

Kamu sudah punya alat dari episode lalu, ditambah Pilar Kebenaran. Untuk menimbang dua rumusan ini:

  • العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع: bila salah satu rumusan terbukti lebih kuat dalilnya, ia yang wajib dipegang. Karena itu yang kita cari adalah yang rajih, bukan siapa yang “benar”.
  • الاجتهاد لا ينقض بمثله: tidak ada ijtihad yang otomatis membatalkan yang lain. Maka yang diuji adalah dalil dan kesesuaiannya.
  • Dalil: dua rumusan itu berangkat dari kaidah fardhu kifayah yang sama. Langkah sesudahnya, yaitu kewajiban mewujudkan dua kelompok itu, bersandar pada QS Ali Imran [3]: 104 (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 7 sampai 9) dan kaidah “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب” (Muktamar 2003, hlm. 63). Al-Albani sepakat bahwa usaha perorangan tidak cukup (ص1370). Yang tersisa untuk kamu timbang adalah bentuk ikatannya.
  • Kesesuaian: rumusan itu cocok dengan kenyataan bahwa kemampuan tiap orang berbeda. Hadisnya menyediakan tiga tingkat, dan kitab HT membagi tuntutannya menurut tiga kelompok umat.

Satu pertanyaan juga muncul untuk kamu pribadi: bagaimana dengan yang sudah berusaha, tetapi khilafah belum juga tegak? Rumusan HT menjawabnya di kalimat yang sama. Yang dikecualikan dari dosa adalah “من تلبس بالعمل وعمل لهذا الفرض العظيم”, orang yang terlibat dalam amal itu dan beramal untuk kewajiban besar ini. Ukurannya amal, bukan hasil.

Infografis tiga hal tentang siapa yang berdosa jika khilafah tidak ada: rumusan Al-Mawardi, rumusan Hizbut Tahrir, dan syarat kemampuan yang menentukan bentuk amal, bukan izin untuk diam.
Beda istilah dan keadaan, orang yang dituju sama.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah semua muslim berdosa kalau khilafah tidak ada?

Yang menanggung adalah orang yang sanggup lalu tidak berbuat. Al-Mawardi dan Abu Ya’la menyebut dua kelompok (ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah) yang diukur dengan syarat, bukan dengan jabatan. Hizbut Tahrir menulis seluruh muslim berdosa, kecuali yang beramal saleh untuk menegakkan khilafah. Kemampuan menentukan bentuk amalnya, bukan izin untuk diam.

Siapa ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah hari ini?

Al-Mawardi tidak menyebut nama atau jabatan. Ahlul ikhtiyar adalah umat Islam sendiri, lewat orang-orangnya yang adil, tahu siapa yang layak menjadi khalifah, dan cakap menimbang urusan umat, seperti dua belas naqib yang dikeluarkan kaum Anshar dari kalangan mereka pada Baiat Aqabah kedua. Ahlul imamah adalah muslim yang memenuhi tujuh syarat khalifah. Siapa pun yang memenuhi syarat itu termasuk, di negeri mana pun. Secara nyata, orang-orang itu paling mungkin ditemukan di kalangan ulama, pemikir, penulis, wartawan, akademisi, dan tokoh jamaah dakwah; ini penimbanganku dari pemilahan umat dalam kitab HT, bukan ucapan kitabnya.

Apakah Al-Albani atau pengikutnya berdosa?

Tulisan ini tidak berwenang menunjuk individu. Yang dibahas adalah kelalaian sebagai perbuatan, bukan orangnya. Al-Albani menyatakan wajibnya khilafah rasyidah, mendahulukan jalan tashfiyah dan tarbiyah, dan menyebut wajibnya berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang dibaiat (ص367).

Bagaimana kalau tidak mampu?

Yang benar-benar di luar kemampuanmu tidak wajib atasmu. Semua yang dikutip mensyaratkan kemampuan: “عند الإمكان” (Al-Juwaini), “فلم يوجب ما لا يستطاع” (Ibnu Taimiyah), “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها” (Ibnu Hazm), dan kitab HT menulis bahwa yang di luar kemampuan orang yang dibebani tidak wajib. Tetapi yang gugur hanya perbuatan yang tidak kamu sanggupi. Hadis tentang mengingkari kemungkaran menyediakan tiga tingkat sampai yang paling lemah, yaitu hati, dan kitab HT menulis bahwa tidak ada keringanan untuk duduk diam selama masih ada yang sanggup dikerjakan.

Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu organisasi?

Bukan. Ini eksplorasi pemikiran. Kamu diajak membaca teks primer dan menimbangnya sendiri.

Kalau dua kelompok itu diukur dengan syarat dan bukan dengan jabatan, syarat mana yang menurutmu paling langka hari ini, dan dalil apa yang membuatmu menjawab begitu?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel