Kamu mungkin pernah membaca dua kalimat ini di grup WhatsApp, biasanya setiap kali ada yang mengkritik kebijakan pemerintah. Yang pertama: “taati penguasa selama ia masih shalat”. Yang kedua: “menasihati penguasa itu empat mata, bukan di media sosial”. Keduanya disampaikan seperti manhaj yang sudah selesai, dan orang yang bertanya sering langsung diberi label.
Pernahkah kamu bertanya balik, “dalilnya apa, dan hadis itu sebenarnya berbicara tentang siapa?” Kalau pernah, kamu tahu rasanya.
Di episode sebelumnya kamu sudah membaca bahwa Al-Albani sendiri tidak mewajibkan baiat kepada penguasa sekarang. Maka dua kalimat tadi harus kita periksa pada orang yang menuliskannya, satu per satu, dengan nama dan tulisannya. Yang kuuji di sini argumennya, bukan pribadinya.
Ringkasan 60 detik. Aku membaca langsung lima tulisan dari lima orang Indonesia. Rumusan tertulis mereka adalah “taat kecuali dalam maksiat”, dan “selama masih shalat” mereka pakai sebagai batas memerangi penguasa, bukan batas ketaatan. Semuanya menolak pemberontakan, dan itu titik temu dengan Al-Albani dan Hizbut Tahrir, yang kitabnya juga mewajibkan taat dan melarang memerangi penguasa kecuali bila ada kufur yang nyata. Yang perlu kamu uji ada dua. Pertama, hadis tentang imam dan khalifah diterapkan kepada presiden hasil pemilu, padahal Al-Albani berkata hari ini tidak ada khalifah. Kedua, larangan kritik terbuka, yang dibatasi oleh salah satu dari mereka sendiri.
Apa yang Mereka Tulis
Supaya kamu tidak menilai dari kabar orang, ini kalimat mereka sendiri.
Ammi Nur Baits, dalam “Siapapun Presidennya, Orang Islam Wajib Taat” (Konsultasisyariah.com, ditulis sesudah KPU menetapkan presiden terpilih): “siapapun yang terpilih sebagai pemimpin dari proses penentuan presiden Indonesia wajib untuk kita akui bersama”. Batasnya ia tulis: “selagi tidak memerintahkan kepada maksiat. Jika memerintahkan kemaksiatan maka tidak boleh untuk didengar dan ditaati namun tetap kita tidak boleh memberontak kepemimpinannya.”
Buletin At-Tauhid, edisi “Siapapun Presiden Kita, Kita Taati dan Doakan Beliau” (28 Juni 2019): “Ahlus sunnah tidaklah berpendapat bolehnya keluar dari ketaatan kepada mereka, meskipun pemimpin itu zalim dan melampaui batas.”
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, dalam Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (dimuat Almanhaj.or.id): prinsipnya adalah “wajibnya taat kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiyatan, meskipun mereka berbuat zhalim”. Tentang kritik, di bab berikutnya ia menulis: “Tidak boleh melakukan provokasi baik dari atas mimbar, tempat khusus atau pun umum dan media lainnya”, dan “Menjelek-jelekkan penguasa, membeberkan aibnya, menyebutkan kekurangannya, menampakkan kebencian kepadanya di hadapan umum atau melalui media lainnya dan mengadakan provokasi, hal tersebut bukan cara yang benar.”
Muhammad Abduh Tuasikal, dalam “Syarhus Sunnah: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad?” (Rumaysho.com, 5 Februari 2020): “Tidak boleh memberontak walaupun penguasa itu seorang yang bengis seperti Al-Hajjaj.” Tentang nasihat: “Yang dimaksud menasihati adalah bukan terang-terangan, namun diam-diam sebagaimana diterangkan dalam hadits lainnya.”
Raehanul Bahraen, dalam “Kapan Bisa Menasehati Secara Terang-Terangan” (Muslim.or.id, 14 April 2017), yang membahas nasihat secara umum: “Hukum asal menasehati adalah dengan cara empat mata atau sembunyi-sembunyi.” Lalu ia menambahkan pengecualian: “ada keadaan di mana nasehat atau kritikan bisa dilakukan di depan publik dan secara terang-terangan, yaitu ketika kesalahan/kemungkaran yang dilakukan juga secara terang-terangan dan kesalahan ini sudah tersebar luas”.
Sebelum menimbang, ada tiga hal yang harus kamu catat dengan adil:
- Rumusan tertulis mereka bukan “taat penuh”, melainkan taat kecuali dalam maksiat.
- Semuanya menolak pemberontakan. Itu sama dengan sikap Al-Albani, yang menulis bahwa dalam Islam tidak ada kudeta militer atau revolusi berdarah, dan sama dengan kitab HT, yang membatasi diri pada kerja politik tanpa tindakan fisik. Rincian sikap HT ada di bagian “Lalu Kenapa Ada yang Dicap Khawarij?” di bawah.
- Tujuan yang mereka sebut adalah menjaga darah dan keamanan kaum muslim. Tujuan itu sah.
Uji Pertama: Hadis Itu Berbicara tentang Siapa?
Coba kamu perhatikan dalil yang dikutip Ammi Nur Baits sendiri, yaitu ucapan Imam Ahmad dalam Ushul as-Sunnah menurut terjemahannya: wajib mendengar dan taat “kepada orang yang memegang tampuk khilafah, disepakati masyarakat, dan mereka ridha kepadanya, atau kepada orang yang menguasai mereka dengan paksa, sehingga dia menjadi khalifah”. Dalil itu berbicara tentang khalifah.
Sekarang letakkan di sampingnya ucapan Al-Albani, yang dirujuk lingkungan ini dalam ilmu hadis:
فإنه لا خليفة اليوم لهم، لا اسما ولا رسما
"Sebab hari ini mereka tidak punya khalifah, baik nama maupun bentuknya."
Ia juga menulis “فالبيعة في الإسلام لا نعرفها إلا للخلفاء”, baiat dalam Islam tidak kami kenal kecuali untuk para khalifah, dan menyebut ketaatan yang mengikat itu milik “الحاكم المسلم المبايع بيعة شرعية”, penguasa muslim yang dibaiat dengan baiat yang syar’i (ص1573). Konteksnya perlu kamu tahu: kalimat itu ia ucapkan ketika mengkritik kelompok yang menuntut baiat dan ketaatan buta dari pengikutnya, dan ia sendiri tidak keberatan dengan ketaatan untuk mengatur pengajaran dan pembinaan.
Maka ada satu langkah yang tidak tertulis di lima tulisan tadi, dan kamu berhak menanyakannya: apa yang membuat seorang presiden hasil pemilu menempati kedudukan imam atau khalifah yang dimaksud dalil-dalil itu? Ia tidak dibaiat, tidak menyebut dirinya khalifah, dan tidak memerintah dengan aturan yang dimaksud para ulama ketika menulis bab imamah. Di tulisan yang kubaca, pertanyaan ini tidak dijawab. Hadisnya langsung diterapkan.
Padahal cara berijtihad yang dirumuskan Nizham al-Islam (hlm. 76) dimulai dari fakta. Mujtahid lebih dulu “يدرس المشكلة الحادثة حتى يفهمها”, mempelajari persoalan yang terjadi sampai ia memahaminya, baru mempelajari nash-nash yang berkaitan, baru mengambil hukum. Dan “فهم المشكلة ضروري جداً”, memahami persoalan itu mutlak perlu (hlm. 89 sampai 90). Menurutku, menerapkan ukuran itu di sini berarti langkah pertamamu adalah memahami fakta jabatan presiden, lalu bertanya apakah ia sama dengan imam yang dimaksud hadis, baru menerapkan hadisnya.
Ada satu pembeda lagi yang membuat pertanyaan itu makin tajam bagimu, yaitu akadnya. Ketaatan kepada imam dalam bab imamah lahir dari baiat, dan baiat adalah akad. Kitab HT merumuskannya: khilafah adalah “عقد مراضاة واختيار”, akad atas dasar rela dan pilihan, dan seseorang tidak menjadi khalifah kecuali kaum muslim mengangkatnya dengan akad itu (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 25 dan 28). Lalu kitab mereka membedakannya dari jabatan dalam sistem demokrasi:
فإن الخليفة لا يبايع من قبل الأمة كأجير عندها لينفذ لها ما تريد، كما هي الحال في النظام الديمقراطي، وإنما يبايع الخليفة من الأمة على كتاب الله وسنة رسوله
"Khalifah tidak dibaiat oleh umat sebagai orang upahan (ajir) mereka untuk menjalankan apa yang mereka mau, seperti keadaannya dalam sistem demokrasi. Khalifah dibaiat oleh umat atas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya."
Jadi menurut rumusan ini ada dua akad yang berbeda isinya. Yang satu baiat atas Kitab dan Sunnah. Yang lain mandat untuk menjalankan kehendak pemilih, yang oleh kitab itu disamakan dengan akad seorang ajir. Al-Albani memakai ukuran yang serupa dari sisinya: ketaatan yang mengikat ia sebut milik penguasa muslim yang dibaiat dengan baiat yang syar’i. Maka siapa pun yang ingin menerapkan hadis tentang taat kepada imam secara utuh perlu menunjukkan akad yang sama. Hadisnya tidak bisa kamu ambil sementara akadnya kamu tinggal. Pembedaan dua akad itu rumusan HT, dan menyandingkannya dengan ukuran Al-Albani adalah timbanganku.
Jangan salah baca pertanyaan ini. Ia tidak berarti kamu boleh melanggar aturan atau berbuat rusuh, dan tidak ada pihak di seri ini yang membolehkannya. Pertanyaannya sempit dan ilmiah: bolehkah hadis tentang imam yang dibaiat dipindahkan begitu saja kepada jabatan lain, tanpa menunjukkan dalil pemindahannya?
Uji Kedua: “Selama Masih Shalat” Membatasi Apa?
Kalimat itu berasal dari hadis yang dikutip Muhammad Abduh Tuasikal dari Shahih Muslim. Dalam terjemahannya, para sahabat bertanya, “tidakkah kita memerangi mereka saja dengan pedang?”, dan jawabannya, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian.” Yang ditanyakan adalah memerangi. Jadi shalat di situ batas mengangkat senjata, bukan ukuran bahwa semua perintah wajib kamu jalankan.
Al-Albani membacanya dengan cara yang sama. Ketika ditanya tentang memberontak kepada penguasa, ia mengutip jawaban Nabi “لا ما صلوا”, tidak, selama mereka shalat, dan riwayat lain “ما لم تروا كفراً بواحاً”, selama kamu tidak melihat kufur yang nyata, sebagai batas boleh tidaknya khuruj. Rumusannya: bila tidak ada kufur yang nyata, tidak boleh keluar; bila ada, “وجب الخروج أو على الأقل جاز الخروج”, keluar wajib atau setidaknya boleh (ص2175). Ia lalu langsung bertanya apakah seorang individu mampu melakukannya, jadi bagi dia soal kemampuan tetap menentukan. Batas ketaatan sendiri ia rumuskan di tempat lain: tidak ada ketaatan dalam maksiat, siapa pun yang memerintah.
Kitab HT membaca hadis yang sama dengan menambahkan satu tafsir: “والصلاة هنا كناية عن الحكم بالإسلام”, shalat di sini kinayah dari menerapkan Islam dalam pemerintahan (Ajhizat Dawlat al-Khilafah, edisi Maktabah, bagian “واجب المحاسبة” mulai hlm. 149). Tafsir itu bacaan HT; Al-Albani dalam teks yang kubaca tidak menyebutnya.
Hasil ujinya: kalau kamu mendengar “taat penuh selama masih shalat”, kalimat itu melampaui dalil yang dikutip mereka sendiri. Dalilnya memberi dua batas yang berbeda: maksiat membatasi ketaatan, dan shalat membatasi perang.
Lalu Kenapa Ada yang Dicap Khawarij?
Di sinilah dua batas tadi sering tertukar, dan akibatnya kamu rasakan di kolom komentar. Hadis “selama mereka shalat” melarang memerangi penguasa. Ketika hadis itu dipakai untuk membungkam orang yang hanya mengoreksi, larangan perang berubah menjadi larangan bicara, dan orang yang bicara diperlakukan seolah mengangkat senjata. Dari situ label Khawarij mudah ditempelkan.
Padahal kitab HT memakai hadis yang sama untuk kesimpulan yang sama soal senjata. Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, di bab tentang mengoreksi penguasa, tertulis:
بل طاعتهم واجبة، ومحاسبتهم على أعمالهم وعلى تصرفاتهم واجبة كذلك
"Bahkan menaati mereka wajib, dan mengoreksi perbuatan serta tindakan mereka juga wajib." Kalimat sebelumnya menyebut ketaatan itu wajib "ولو ظلموا ولو أكلوا الحقوق", sekalipun mereka berbuat zalim dan memakan hak-hak (hlm. 246).
Di bab yang sama, setelah mengutip hadis “لا، ما صلوا”, kitab itu menyebut pengingkaran kepada penguasa dilakukan dengan cara apa pun yang sanggup, “على شرط أن تكون دون قتال، أي دون السيف”, dengan syarat tanpa perang, yaitu tanpa pedang. Pengecualiannya hanya satu: “إلا إذا أظهر الخليفة كفراً بواحاً”, kecuali bila khalifah menampakkan kufur yang nyata. Itu pengecualian yang sama dengan yang Al-Albani sebut di ص2175, jadi di titik ini keduanya bertemu.
Jadi coba kamu hitung tiga hal dalam satu bab itu: taat wajib, mengoreksi wajib, dan senjata terlarang kecuali dalam keadaan kufur yang nyata. Kalau ketiganya tertulis berdampingan, bagaimana mungkin pemiliknya disebut Khawarij?
Maka dalil larangan memerangi penguasa tidak mengenai pihak yang menolak perang dengan dalil yang sama. Tuduhan dan bantahannya sudah dibahas di HTI Dicap Khawarij, dan cara dakwah lewat pemikiran tanpa kekerasan dibahas di Dakwah Politik Bukan Radikalisme. Lima tulisan yang kukutip di atas tidak memuat label itu, jadi jangan kamu bebankan kepada mereka.
Uji Ketiga: Haruskah Kritik Selalu Tertutup?
Dalil yang dipakai adalah hadis dari ‘Iyadh bin Ghunm. Dalam terjemahan Yazid bin Abdul Qadir Jawas: “Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya.” Muhammad Abduh Tuasikal menukil penilaian Syu’aib al-Arna’uth bahwa hadis ini hasan dari jalur lain. Derajat hadisnya belum kuperiksa sendiri.
Ada tiga pembanding yang bisa kamu pakai, dan yang pertama datang dari lingkungan mereka sendiri.
Raehanul Bahraen menulis bahwa kritik boleh terang-terangan bila kemungkarannya dilakukan terang-terangan dan sudah tersebar, dan ia mengutip Ibnu ‘Utsaimin: “Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.”
Al-Albani menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah “حق لكل مسلم”, hak setiap muslim, dan bahwa hadisnya berlaku “على عمومه وشموله”, umum dan menyeluruh, tidak khusus bagi penguasa atau orang yang diangkatnya. Ia mensyaratkan satu hal: menimbang agar pengingkaran itu tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar (ص873 sampai 874).
Hizbut Tahrir menyebut mengoreksi penguasa (muhasabah) sebagai hak sekaligus kewajiban kaum muslim, dengan aturan main yang sudah kamu baca: tanpa senjata. Buklet Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir memasukkannya ke dalam kerja politik: “وكشفهم ومحاسبتهم والتغيير عليهم كلما هضموا حقوق الأمة”, menyingkap para penguasa, mengoreksi mereka, dan menuntut perubahan setiap kali mereka merampas hak umat (edisi Maktabah, bagian tahap kedua mulai hlm. 43).
Ada satu riwayat yang sering dibawa ke soal ini, dan kamu perlu tahu kedudukannya. Nizham al-Hukm fi al-Islam menyebut bahwa seorang perempuan menyanggah Umar bin al-Khaththab ketika ia melarang mahar yang tinggi (edisi Maktabah, bagian mulai hlm. 231). Yang menyanggah itu satu orang, di hadapan orang banyak. Al-Albani menilai sanad riwayat ini lemah, “في سندها ضعف”, tetapi ia sendiri tetap memakainya, karena menurutnya riwayat itu “تبين حقيقة معروفة من ناحية تاريخية”, menunjukkan kenyataan yang dikenal dalam sejarah: orang bisa menyampaikan hujahnya kepada pemegang urusan (ص1538). Jadi pakailah riwayat ini sebagai gambaran, bukan sebagai dalil yang berdiri sendiri.
Sekarang timbanganku, dan kamu boleh mengujinya. Ukuran Raehanul Bahraen justru menjawab soal ini. Kebijakan publik pada dasarnya dilakukan terang-terangan dan tersebar luas: ia diumumkan, diundangkan, dan mengenai jutaan orang. Menurut ukuran itu, mengoreksinya secara terbuka termasuk yang dibolehkan. Hadis ‘Iyadh berbicara tentang adab menasihati pribadi seorang penguasa. Mengoreksi kebijakan yang sudah diumumkan adalah perkara lain.
Satu hal lagi yang perlu kamu pikirkan: nasihat empat mata hanya mungkin bagi orang yang punya jalan masuk kepada penguasa. Kamu punya jalan masuk itu? Kebanyakan kita tidak. Kalau koreksi terbuka ditutup seluruhnya, yang tersisa bagi kebanyakan muslim hanyalah diam.
Yang tetap benar dari tulisan mereka, dan perlu kamu pegang: mencaci, membuka aib pribadi, dan menghasut orang berbuat rusuh bukan koreksi. Bedanya dengan koreksi ada pada isi, yaitu menyebut kebijakannya, menunjukkan salahnya dengan dalil dan data, dan menawarkan yang benar.
Kalimat yang Benar di Hadapan Penguasa: Rumusan dan Rekam Jejak
Ada satu hadis yang belum kita sentuh, padahal ia berbicara langsung tentang soal ini. Al-Albani menyebutnya “الحديث الصحيح”, hadis yang sahih, dan mengucapkannya begini:
أفضل الجهاد كلمة حق تقال أمام سلطان جائر
"Jihad yang paling utama adalah kalimat yang benar, yang diucapkan di hadapan penguasa yang zalim."
Hadis ini sudah pernah kita baca di Taat kepada Penguasa Itu Bersyarat. Di sini aku mengajakmu memeriksa dua hal pada dua pihak: bagaimana mereka merumuskannya, dan apa yang tercatat pernah mereka lakukan. Rumusan kamu uji dengan dalil. Perbuatan kamu uji dengan catatan yang bisa ditunjuk.
Rumusan Al-Albani. Ditanya siapa yang menegakkan hujah atas para penguasa, ia menjawab “يقيمها أولاً أهل العلم”, pertama-tama para ahli ilmu, dengan Al-Qur’an, hadis, dan amal salaf. Ia menambahkan bahwa hujah tidak harus disampaikan langsung: “لو أرسل إليه خطاب وبينت له المسألة بأدلتها من الكتاب والسنة فقد أقيمت عليه الحجة”, kalau surat dikirim dan persoalannya dijelaskan dengan dalil, hujah sudah tegak (ص2258 sampai 2259). Jadi ia menerima hadisnya, lalu mempersempit pelakunya kepada ulama dan membolehkan jalur tidak langsung.
Rekam jejaknya, menurut penuturannya sendiri. Di Suriah ia dipanggil intelijen berkali-kali. Pada satu pemeriksaan ia ditanya apakah mendukung pemerintahan yang berkuasa. Jawabannya ia ceritakan begini: “قلت: لا، قال: لماذا؟ قلت: لأنه مخالف للإسلام”, aku berkata tidak; ia bertanya kenapa; aku berkata karena ia menyalahi Islam. Dari situ ia dikirim ke penjara di Al-Hasakah (ص4842). Di tempat lain ia menyebut “وسجنت مرتين شهوراً”, aku dipenjara dua kali, berbulan-bulan (ص2984). Bertahun-tahun kemudian, saat Perang Teluk, ia menyatakan di sebuah majelis bahwa meminta bantuan pasukan non-muslim menyalahi hadis “إنا لا نستعين بمشرك”, dan bahwa negara yang melakukannya keliru. Seorang hadirin bertanya apakah ia berani mengatakannya bila tinggal di negeri itu. Ia menjawab ya, sambil menyebut kemungkinan dilarang berhaji (ص4841 sampai 4843).
Dua catatan supaya kamu membacanya dengan ukuran yang benar. Sumbernya penuturan Al-Albani sendiri; aku belum menemukan catatan pihak lain tentang penahanannya. Dan bentuknya pernyataan pribadi: jawaban ketika ditanya, dan ucapan di majelis. Kepada pemeriksanya ia sendiri menjelaskan “ليس لدينا عمل سياسي إنما نحن دعاة”, kami tidak punya kerja politik, kami hanya para dai (ص4494). Tetapi satu hal sudah cukup jelas untukmu: orang yang menyatakan kekeliruan sebuah negara di depan majelis tidak bisa dijadikan sandaran bagi klaim bahwa koreksi harus selalu empat mata.
Rumusan Hizbut Tahrir. Di sini koreksi atas penguasa ditulis sebagai kerja tetap sebuah kelompok. Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir menyebut empat kegiatan pada tahap kedua: pembinaan intensif di halaqah, pembinaan umum bagi umat, ash-shira’ al-fikri (pergulatan pemikiran), dan al-kifah as-siyasi (perjuangan politik), yang mencakup mengoreksi para penguasa (edisi Maktabah, hlm. 33 sampai 34 dan 45 sampai 46). Kitab Hizb at-Tahrir menggambarkan sikapnya “في مقارعته للحكام صريحاً سافراً متحدياً”, terus terang dan terbuka dalam menghadapi para penguasa (hlm. 37). Aturan mainnya sudah kamu baca di atas: tanpa senjata.
Rekam jejaknya, menurut catatan pihak luar. Kitab yang sama menyebut penjara di banyak negeri penuh dengan anggotanya (hlm. 37). Itu klaim mereka sendiri, jadi kamu perlu pembanding. Human Rights Watch, dalam laporan tahunannya tentang Uzbekistan untuk tahun 2002, menyebut kelompok ini mengupayakan khilafah “by peaceful means”, dengan cara damai, dan mencatat nama orang-orang yang dihukum 7, 16, dan 17 tahun karena keanggotaan, juga yang meninggal setelah disiksa dalam tahanan. Laporan lembaga itu pada Maret 2004 memperkirakan sekitar 7.000 muslim yang beribadah di luar kendali negara dipenjara di sana; angka itu mencakup lebih dari satu kelompok, bukan hanya Hizbut Tahrir. Di Mesir, menurut pemberitaan Associated Press pada Maret 2004, 26 orang dihukum satu sampai lima tahun karena berupaya menghidupkan partai yang dilarang. Larangan itu sendiri dijatuhkan pemerintah Mesir setelah apa yang oleh pemberitaan itu disebut dugaan percobaan kudeta pada 1974. Itu tuduhan negara, dan perlu kamu baca berdampingan dengan rumusan tertulis kelompok ini yang menolak kerja bersenjata.
Di Indonesia keadaannya lain: badan hukum organisasinya dicabut pada 2017, dan itu sanksi administratif atas organisasi. Kronologinya ada di Hizbut Tahrir Indonesia: Siapa Sebenarnya. Data di atas kumuat sebagai catatan lembaga pemantau, bukan ajakan mengikuti organisasi mana pun.
Sekarang timbanganku. Pada Al-Albani, hadis itu tampak sebagai keberanian pribadi pada peristiwa tertentu, sedangkan rumusannya sendiri menahan: ulama saja, dan boleh lewat surat. Pada Hizbut Tahrir, ia dirumuskan lebih dulu sebagai kerja kelompok yang terus-menerus, lalu akibatnya tercatat oleh pihak luar. Yang berbeda bukan keberanian orangnya, melainkan bentuknya: sikap perorangan, atau kerja bersama yang direncanakan.
Satu pagar yang wajib kamu pegang, dan ia berlaku untuk kedua pihak: dipenjara bukan bukti benar. Di episode Al-Ghuraba kita sudah membaca bahwa ditentang saja belum cukup. Catatan di atas hanya membuktikan dua hal, yaitu bahwa kalimat itu memang diucapkan dan bahwa ada harga yang dibayar. Benar tidaknya sebuah jalan tetap kamu ukur dengan dalil. Lalu bagaimana dengan dirimu: koreksi apa yang sanggup kamu sampaikan dengan dalil dan data, tanpa mencaci?
Di Mana Ketegangannya
Sekarang kamu bisa melihat letak masalahnya dengan tepat, dan letaknya bukan pada Al-Albani.
Al-Albani berkata hari ini tidak ada khalifah, baiat hanya untuk khalifah, dan kerja politik itu wajib walau ia menundanya. Sebagian orang di Indonesia memakai hadis tentang imam untuk presiden, lalu menutup kritik terbuka. Kalau dua hal itu digabung, hasilnya bukan lagi penundaan. Kewajiban yang oleh Al-Albani masih disebut wajib menjadi tidak punya jalan sama sekali, sebab jabatan yang ada sudah dianggap memenuhi kedudukan imam, dan suara umat untuk mengoreksi sudah ditutup.
Ini timbanganku. Yang bisa kamu periksa sendiri adalah dua pertanyaannya: dalil apa yang memindahkan hadis tentang imam kepada jabatan lain, dan dalil apa yang menutup koreksi terbuka atas kemungkaran yang terbuka?
Yang Belum Kuperiksa
- Aku hanya membaca lima tulisan di atas. Ceramah lisan mereka, dan tulisan mereka yang lain, tidak kubahas. Kalimat “taat penuh selama masih shalat” tidak kutemukan dalam bentuk itu di tulisan mereka.
- Derajat hadis ‘Iyadh bin Ghunm dan seluruh jalurnya belum kuperiksa.
- Riwayat lain tentang para sahabat yang mengoreksi khalifah di depan umum belum kucek ke kitab hadisnya, jadi tidak kumuat. Riwayat perempuan yang menyanggah Umar kumuat bersama penilaian Al-Albani bahwa sanadnya lemah.
- Penahanan Al-Albani kubaca dari penuturannya sendiri; catatan pihak lain belum kutemukan. Kisah tentang An-Nabhani dipenjara atau disiksa tidak kumuat karena sumbernya belum bisa kuperiksa.
- Angka tahanan khusus Hizbut Tahrir di Uzbekistan tidak kumuat; yang kutemukan dari Human Rights Watch adalah perkiraan gabungan, dan laporan lengkap 2004 belum kubaca utuh.
- Rekam jejak publik kelima penulis Indonesia dalam mengoreksi kebijakan belum kuperiksa; yang kubaca hanya rumusan tertulis mereka.
- Takhrij hadis “jihad yang paling utama” belum kuperiksa sendiri; aku bersandar pada penilaian Al-Albani.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah tulisan ini mengajak tidak taat kepada pemerintah?
Tidak. Aku tidak membahas boleh tidaknya kamu menaati aturan, dan semua pihak yang kukutip menolak pemberontakan. Yang kuuji hanya dua hal: penerapan hadis tentang imam, dan larangan kritik terbuka.
Apakah “selama masih shalat” berarti semua perintah penguasa wajib ditaati?
Tidak, menurut dalil yang dikutip mereka sendiri. Batas ketaatan adalah maksiat. Shalat adalah batas memerangi penguasa.
Apakah mengkritik kebijakan pemerintah di depan umum itu dilarang?
Pendapat mereka berbeda. Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Muhammad Abduh Tuasikal menulis bahwa nasihat kepada penguasa dilakukan diam-diam. Raehanul Bahraen membolehkan kritik terbuka bila kemungkarannya terbuka dan tersebar. Al-Albani menyebut amar makruf nahi mungkar hak setiap muslim, dengan menimbang akibatnya.
Apakah kelima tulisan ini mewakili Al-Albani?
Tidak dalam soal ini. Al-Albani menyatakan hari ini tidak ada khalifah dan baiat hanya untuk khalifah. Penerapan hadis tentang imam kepada presiden adalah langkah para penerapnya.
Kalau sebuah hadis berbicara tentang imam yang dibaiat, menurutmu dalil apa yang kamu perlukan sebelum hadis itu boleh kamu terapkan kepada jabatan lain?