Ada satu kalimat yang selalu muncul tiap kali orang kecil mengeluh soal harga, upah, atau haknya yang dipangkas. Bunyinya kira-kira begini: “Sudah, terima saja. Rezeki itu sudah diatur. Yang penting qana’ah. Orang yang sibuk menuntut dan protes cuma menunjukkan dia kurang bersyukur.” Diucapkan dengan lembut, dibalut ayat, dan nyaris selalu menutup percakapan.
Dan lagi-lagi, persoalannya halus. Kalimat itu mengandung kebenaran yang besar. Qana’ah memang mulia, dan ia memang menenangkan. Yang perlu kita periksa bukan qana’ahnya, melainkan untuk apa kata itu dipakai. Karena ada jarak yang jauh antara lapang hati atas rezeki sendiri dan diam atas kezaliman yang menimpa orang banyak, dan jarak itulah yang sering sengaja dihapus.
Mulai dari yang Memang Mulia
Saya tidak akan mengutak-atik keutamaan qana’ah, karena ia memang bagian dari iman yang indah. Orang yang hatinya puas dengan pemberian Allah adalah orang yang kaya sekalipun hartanya sedikit, dan Nabi menyebut keberuntungan justru pada orang seperti ini:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
Qad aflaḥa man aslama wa ruziqa kafāfan wa qanna'ahullāhu bimā ātāh.
"Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rezeki yang cukup, dan dijadikan qana'ah (puas) oleh Allah atas apa yang Dia berikan."
Inilah kekayaan yang sebenarnya. Bukan tumpukan harta, melainkan hati yang tidak diperbudak oleh keinginan. Nabi menegaskannya dalam sabda lain yang masyhur, bahwa kaya bukanlah karena banyaknya harta benda, tetapi kaya yang sejati adalah kayanya hati (HR Bukhari dan Muslim). Orang yang qana’ah tidur nyenyak ketika orang tamak terjaga gelisah. Ia tidak iri, tidak rakus, tidak menghalalkan segala cara demi tambahan yang tak pernah cukup. Sampai di titik ini, nasihat untuk qana’ah adalah kebaikan murni.
Persoalan baru muncul pada satu lompatan diam-diam: dari “puaslah atas rezekimu” menjadi “maka jangan menuntut apa pun dan jangan mempersoalkan apa pun.” Lompatan itu tidak pernah ditulis terang-terangan, tapi sering itulah yang dimaksudkan dan ditangkap.
Qana’ah Itu Soal Hati, Bukan Soal Diam atas Kezaliman
Di sinilah pangkal kekeliruannya. Qana’ah adalah sikap hati seseorang terhadap rezeki yang sudah ada padanya. Ia mengatur hubungan antara kamu dan pemberian Allah untukmu. Ia sama sekali tidak mengatur apakah kamu boleh menuntut hak yang dirampas, atau wajib diam ketika kezaliman menimpa orang banyak. Dua urusan ini berada di lapis yang berbeda, dan mencampurnya adalah akar dari penyalahgunaan tadi.
Buktinya, agama yang sama yang memuji qana’ah justru memerintahkan kita menegakkan keadilan dan tidak tinggal diam di hadapan kezaliman. Allah memuji orang beriman bukan karena mereka pasrah saat dizalimi, melainkan karena mereka membela diri:
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ
Walladzīna idzā aṣābahumul-baghyu hum yantaṣirūn.
"Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri."
Perhatikan, ini disebut sebagai sifat terpuji orang beriman, bukan cela. Membela diri dari kezaliman, menuntut hak yang dirampas, tidak rela diinjak begitu saja, semua itu ada dalam barisan akhlak yang dipuji, bukan yang dilarang. Tentu Al-Quran juga mengajarkan bahwa memaafkan itu lebih utama bila membawa kebaikan, tetapi pilihan untuk memaafkan baru bermakna ketika kamu sebenarnya mampu menuntut. Memaafkan adalah keputusan orang yang berdaya, sedangkan pasrah karena dipaksa bungkam bukanlah kemuliaan, ia hanya ketidakberdayaan yang diberi nama indah.
Bahkan menegakkan keadilan diperintahkan sampai pada titik yang berat, yaitu ketika kebenaran itu merugikan diri sendiri atau keluarga sendiri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā'a lillāhi wa law 'alā anfusikum.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri."
Mustahil agama yang memerintahkan umatnya menegakkan keadilan sekuat ini, lalu pada saat yang sama menyuruh mereka diam dan “qana’ah” ketika keadilan diinjak di depan mata. Yang qana’ah adalah hati terhadap rezeki, bukan lidah terhadap kezaliman. Justru menyuarakan kebenaran kepada penguasa yang menyimpang disebut Nabi sebagai jihad yang paling utama, sebagaimana terekam dalam riwayat-riwayat sunan tentang seutama-utama jihad adalah kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.
Ketika Qana’ah Dipakai Jadi Borgol
Di sini perlu dibedakan dua hal yang dari luar mirip: qana’ah dan kalah. Keduanya sama-sama berhenti menuntut. Tapi yang qana’ah berhenti menuntut tambahan untuk dirinya karena hatinya sudah lapang, sementara yang kalah berhenti menuntut haknya yang dirampas karena ia ditundukkan dan dibuat takut bersuara. Yang pertama adalah kemerdekaan jiwa, yang kedua adalah belenggu yang disamarkan sebagai ketakwaan.
Maka ketika seseorang memakai kata “qana’ah” untuk menyuruh orang lain menerima upah yang dicurangi, hak yang ditahan, atau ketidakadilan yang nyata, ia sedang memindahkan kata itu dari tempatnya. Qana’ah yang asalnya membebaskan hati dari ketamakan, dibengkokkan menjadi borgol yang mengunci mulut dari menuntut keadilan. Dan seperti semua penyalahgunaan kebenaran, yang berbahaya justru karena bahannya asli: orang sungkan menolaknya, sebab menolaknya terasa seperti menolak keutamaan qana’ah itu sendiri. Padahal tidak. Kamu cukup mengembalikannya ke tempatnya, yaitu puas atas rezekimu sendiri, sambil tetap berdiri menuntut hak dan menolak kezaliman.
Kenapa Ini Penting buat Kita
Buat saya, pola ini sama persis dengan yang sudah dibahas di seri ini. Di Tawakal Bukan Obat Bius, “rizki dijamin” dipakai untuk menyuruh berhenti berikhtiar. Di Taat pada Penguasa, dalil ketaatan dipotong dari syaratnya. Di sini, qana’ah dilebarkan dari urusan hati ke urusan diam atas kezaliman. Bentuknya beda-beda, mesinnya satu: sebuah kebenaran diambil separuh, lalu dipakai untuk membuat orang berhenti bersikap. Alat ushul untuk membongkar pemotongan dan pelebaran semacam ini saya bahas tersendiri di Mutlak dan Muqayyad.
Dan itulah kenapa cara berpikir yang sehat penting, sebagaimana saya uraikan di Berpikir Kritis dalam Islam. Iman yang benar tidak pernah meminta kita memadamkan kepekaan terhadap keadilan. Qana’ah yang hidup justru melahirkan orang yang berani, sebab ia tidak bisa disuap dan tidak bisa ditakut-takuti dengan harta. Orang yang hatinya sudah merdeka dari ketamakan adalah orang yang paling lantang membela yang benar, karena tidak ada lagi yang bisa dibeli darinya. Maka qana’ah yang sejati bukan melemahkan suara keadilan, ia justru memperkuatnya.
Pagar: Bukan Berarti Tamak, Bukan Pula Membenci
Seperti biasa, ada dua jurang di sini, dan saya menolak keduanya.
Jurang pertama adalah yang baru kita bahas: memakai qana’ah sebagai alat untuk membungkam orang yang menuntut haknya, lalu menormalkan kezaliman dengan dalih “terima saja, sudah takdir”. Itu memindahkan qana’ah dari tempatnya dan mengkhianati perintah menegakkan keadilan.
Jurang kedua berlawanan arah: menjadikan tulisan ini sebagai izin untuk tamak, tidak pernah puas, iri pada rezeki orang, atau, yang lebih buruk, menjadikan semangat “menuntut hak” sebagai bahan bakar untuk membenci, menghasut, dan menuduh sosok tertentu secara serampangan. Itu bukan menegakkan keadilan, itu hanya mengganti satu penyakit dengan penyakit lain. Menuntut hak yang sah punya adab dan jalannya yang benar, bukan pintu untuk melampiaskan amarah. Sebagaimana saya tegaskan di tulisan-tulisan sebelumnya, bukan tugas saya di sini memvonis siapa pun; yang saya timbang adalah cara sebuah kata dipakai, bukan pribadi orangnya.
Yang lurus memegang keduanya sekaligus: hati yang lapang dan puas atas rezeki dari Allah, sambil lidah dan langkah yang tetap menegakkan keadilan dengan cara yang benar. Qana’ah seperti ini bukan borgol dan bukan pula mesin ketamakan. Ia adalah kemerdekaan jiwa yang membuat seseorang tenang atas miliknya, sekaligus berani membela yang benar, karena ia tahu rezekinya di tangan Allah dan keadilan adalah perintah-Nya.